Gresik, blok-a.com – Membeli mobil bekas kerap menjadi pilihan banyak masyarakat karena harganya yang lebih terjangkau. Namun, transaksi kendaraan bekas tidak lepas dari berbagai risiko.
Mulai dari tidak bisa menikmati fasilitas BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina, munculnya tagihan tilang elektronik (ETLE) atas nama pemilik lama, hingga potensi menjadi korban modus kejahatan kendaraan, bisa saja terjadi jika pembeli tidak teliti dalam proses transaksi.
Salah satu risiko tersebut dialami Ragil, seorang penggemar mobil Sedan asal Gresik. Ia mengaku kesulitan mendaftarkan mobil bekasnya ke aplikasi MyPertamina untuk memperoleh BBM subsidi jenis Pertalite.
“Waktu beli saya lupa untuk menanyakan barcode MyPertamina mobil sedan Baleno saya. Sehingga setelah jalan beberapa bulan sekarang saya kesulitan untuk mendaftarkan kembali, langsung mendapat notifikasi tertolak sistem karena nopol tidak cocok di database Korlantas,” keluh Ragil, Selasa (20/5/2025).
Menanggapi hal itu, Kanit Regident Polres Gresik, Iptu Anggit Ilham Pratama, menjelaskan bahwa kemungkinan mobil tersebut sudah pernah didaftarkan ke aplikasi MyPertamina oleh pemilik sebelumnya. Jika sudah memiliki barcode, kendaraan tidak bisa didaftarkan ulang.
“Solusinya, hubungi pemilik lama dan segera minta untuk menghapus data kendaraan dari MyPertamina miliknya. Jadi kendalanya bukan karena tidak terdata di Korlantas,” jelas Iptu Anggit.
Mantan Spripim Kapolda Jatim ini menegaskan bahwa kendala di aplikasi MyPertamina berada di luar kewenangan kepolisian.
“Untuk masalah seperti ini, mungkin bisa minta bantuan langsung ke petugas SPBU,” tambahnya.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Menurutnya, ada beberapa langkah penting untuk menghindari persoalan hukum maupun kendala administrasi.
“Pertama, pastikan kendaraan benar-benar milik orang yang menjual. Ini penting untuk menghindari penipuan atau modus kejahatan,” kata AKP Rizki Julianda, Selasa (20/5/2025).
Ia menyarankan calon pembeli untuk melakukan cek fisik kendaraan di Samsat guna mencocokkan data STNK dan BPKB dengan kendaraan yang akan dibeli.
“Bisa dilakukan cek fisik data kendaraan di Samsat terdekat, tidak dikenakan biaya alias gratis,” ujarnya.
Selain itu, ia menyarankan agar proses balik nama dilakukan segera, meski masa berlaku pelat nomor masih lama. Hal ini penting untuk memperjelas status kepemilikan kendaraan secara hukum.
“Karena dari yang saya tanya ke para pembeli, banyak yang memilih menunda sampai pembayaran pajak 5 tahunan, karena malas,” ungkap mantan Paur Samsat Tandes ini.
Mantan Paur Samsat Tandes ini juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, kepemilikan kendaraan tak hanya berkaitan dengan dokumen fisik, tetapi juga terhubung dengan sistem layanan digital.
“Jangan lupa juga untuk mengurus data kendaraan pada sistem digital, termasuk aplikasi MyPertamina. Pastikan data kendaraan sudah sinkron, agar tidak terkendala saat ingin mengakses subsidi BBM,” pungkasnya.(ivn/lio)




