Gresik, blok-a.com – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang mahasiswa berinisial R, warga Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, mengaku mendapat tawaran jasa pembuatan SIM A setelah dinyatakan tidak lulus ujian praktik di Satpas Satlantas Polres Gresik.
R menceritakan pengalaman tersebut pada Jumat (28/8/2026). Ia mengaku awalnya mengikuti seluruh tahapan resmi pembuatan SIM A di Satpas Satlantas Polres Gresik.
Proses itu dijalani R pada 22 Agustus 2026 lalu. Setelah melakukan pendaftaran, ia mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum menjalani ujian teori. Dalam ujian teori tersebut, R mengaku mendapatkan nilai 86.
“Alhamdulillah nilai ujian tertulis saya mencapai angka 86,” ujar R.
Persoalan muncul saat R mengikuti ujian praktik mengemudi kendaraan roda empat. Ia mengakui belum memiliki kemampuan mengendarai mobil manual.
Kondisi tersebut kemudian membuat R dinyatakan tidak lulus ujian praktik. Bahkan, dalam catatan Baur SIM Satpas Satlantas Polres Gresik, Aiptu Pol Mardianto kepada keluarga, disebutkan keterangan bahwa R “Tidak bisa mengendarai R-4.”
Pihak keluarga R sempat meminta agar yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mencoba menggunakan mobil transmisi automatic. Namun permintaan tersebut disebut tidak dikabulkan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada keluarga R, petugas mempertimbangkan faktor keselamatan dan pengawasan dalam pelaksanaan ujian praktik SIM.
“Seandainya saja R bisa mengendarai meskipun beberapa balok yang dia lewati terjatuh, saya masih membantu. Tapi ini sama sekali belum bisa. Kalau tetap saya loloskan saya bisa bahaya karena kegiatan ini dipantau Polda,” demikian ucapan Mardianto yang disampaikan kepada pihak keluarga R.
Keluarga R kemudian menerima hasil ujian tersebut dan menganggap proses harus dijalani sesuai ketentuan.
Namun, persoalan lain muncul setelah R kembali ke rumah. R mengaku tidak lama setelah dinyatakan gagal ujian praktik, dirinya dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut menawarkan bantuan untuk mendapatkan SIM A tanpa harus kembali mengikuti seluruh proses ujian.
Menurut pengakuan R, awalnya orang tersebut meminta pembayaran Rp950 ribu. Namun setelah mengetahui R telah mengikuti ujian teori dan praktik, tarif yang ditawarkan menjadi Rp850 ribu.
“Anda gak usah repot-repot ujian segala macam. Anda tinggal datang ke Satpas untuk ambil SIM A yang sudah jadi,” demikian tawaran yang diterima R.
R kemudian mempertanyakan besaran biaya tersebut.
“Tapi kenapa saya cuma bayar Rp850 ribu, padahal permintaan Anda semula Rp950 ribu,” tanya R.
Orang yang menawarkan jasa tersebut kemudian menjawab bahwa biaya menjadi Rp850 ribu karena R telah mengikuti ujian teori dan praktik.
“Karena Anda kan sudah ikut ujian tulis dan praktik sehingga cukup membayar Rp850 saja,” jawabnya, menurut pengakuan R.
R akhirnya menerima tawaran tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil karena waktu berada di Indonesia hampir berakhir. Sementara, beberapa hari kemudian harus kembali ke Jerman untuk mengikuti program Ausbildung.
R kemudian menyerahkan uang Rp850 ribu kepada orang tersebut. Selanjutnya, R diminta datang ke Satpas pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengambil SIM A yang disebut telah selesai.
Pengalaman tersebut membuat R mempertanyakan mekanisme pengawasan penerbitan SIM di Satpas Satlantas Polres Gresik. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya dirinya secara resmi dinyatakan tidak mampu mengendarai kendaraan roda empat. Namun setelah itu, ia mengaku mendapatkan tawaran SIM A tanpa harus mengulang ujian praktik.
Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul akses pihak yang menawarkan jasa tersebut. Apakah tawaran tersebut merupakan praktik percaloan yang dilakukan pihak luar, atau terdapat pihak lain yang memberikan akses sehingga penerbitan SIM dapat dilakukan? Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Terlebih, SIM merupakan dokumen yang menunjukkan seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk aspek administrasi, kesehatan, pengetahuan berlalu lintas dan keterampilan mengemudi.
Apabila seseorang yang belum memiliki kemampuan mengemudi kemudian memperoleh SIM tanpa melalui tahapan ujian sebagaimana mestinya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi keselamatan lalu lintas.
Karena itu, dugaan praktik percaloan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak Satlantas Polres Gresik maupun jajaran pengawas terkait.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat praktik penerbitan SIM melalui jalur di luar prosedur resmi serta apakah ada keterlibatan pihak internal dalam proses tersebut.
R menyatakan siap memberikan keterangan serta menunjukkan bukti komunikasi dan transaksi yang dimilikinya apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan R dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta adanya keterlibatan oknum di lingkungan Satpas Satlantas Polres Gresik.
AKP Nur Arifin Kasatlantas Polres Gresik saat dikonfirmasi, hingga berita ini terbit belum memberikan keterangan resmi perihal peristiwa ini.
“Waalaikumsalam, kami cek dulu nggeh. Terima kasih sebelumnya. Sehat selalu,” singkatnya, jumat (28/8/2026). (Ivn)




