KOTA BATU- Retribusi dari sektor perizinan di Kota Batu telah mencapai 70 persen dari target Rp 1 miliar. Terhitung hingga bulan September lalu retribusi perizinan terealisasi sekitar Rp 713 juta. Retribusi perizinan ini masih mendominasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan tarif retribusi IMB mencapai Rp 684 juta dari target Rp 927 juta.
Kabid Perizinan DPMPTSP-TK Kota Batu, Tauchid Bhaswara Kawasa mengatakan pengajuan IMB ini selalu datang dari pengembang perumahan maupun perseorangan. Sedangkan untuk penarikan tarif retribusi IMB berpedoman pada Perda Kota Batu Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Besaran retribusi IMB disesuaikan dengan luas dan tinggi bangunan, serta sarana penunjang lainnya.
“Sebetulnya target awal yang diberikan untuk retribusi Rp 2,8 miliar seperti tahun 2019 lalu. Namun karena pandemi Covid-19 seluruh sektor pendapat daerah termasuk retribusi perizinan mengalami penurunan,” kata Tauchid, Rabu (13/10).
Lebih lanjut Tauchid mengatakan retribusi pelayanan pemakaman berada di urutan kedua dan berhasil terkumpul Rp 23 juta. Kemudian bersumber dari trayek pribadi sebesar Rp 3,6 juta dan trayek usaha / badan hanya sekitar Rp 892 ribu. Sedangkan untuk retribusi ini dipungut dari penerbitan izin untuk menyelenggarakan trayek angkutan umum yang diberikan kepada individu ataupun badan usaha.
Retribusi layanan pemakaman baru diambil alih DPMPTSP-TK Kota Batu di tahun 2020 ini. Di tahun sebelumnya, retribusi tersebut, domainnya berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu.
“Dengan sisa waktu yang ada kami optimis ada tambahan perolehan sehingga target retribusi perizinan bisa tercapai hingga akhir tahun ini,” lanjut Tauchid.
Pada 2019 lalu, target retribusi perizinan dipatok senilai Rp 3 miliar. Dengan rincian, retribusi IMB terealisasi Rp 687 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,8 miliar. Selanjutnya, retribusi trayek pribadi terealisasi Rp 6,3 juta dan trayek usaha/ badan yakni Rp 1,9 juta.
“Target retribusi tak terealisasi karena pemungutannya berbeda dengan pajak. Retribusi baru bisa dilakukan kalau ada pemohon yang menerima layanan,” kata dia.
Pihaknya akan terus memacu perolehan retribusi perizinan agar bisa direalisasikan mencapai target. Terutama kepada masyarakat yang belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Secara esensi, IMB merupakan syarat administrasi dan teknis untuk mendirikan bangunan.
“Terobosan akan terus kami lakukan. Kepatuhan mengurus IMB juga mendorong pertumbuhan PAD di sektor retribusi,” imbuhnya.




