Waspadai Klaster Baru, Keluarga dan Perkantoran jadi Atensi Utama Pemkot Malang

Sutiaji
Sutiaji - Foto: Elfran Vido

MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal memperketat penjagaan di tiga klaster persebaran Covid-19. Tiga klaster itu adalah klaster keluarga, tempat penjualan dan perkantoran. Wali Kota Malang Sutiaji menyebut pengetatan ini sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur dan Pangdam Jawa Timur.

“Ada klaster keluarga, tempat penjualan, dan perkantoran. Tempat penjualan itu utamanya ada pasar, mall, kafe yang itu jadi komitmen kita untuk diketati,” urai Sutiaji usai apel bersama di Mapolresta Malang, Senin (14/9).

Untuk klaster keluarga, dinilai berbahaya jika menularkan ke komorbid atau orang dengan penyakit penyerta atau bawaan.

“Berbahaya lewat komorbid ini. Berbahaya juga yang tidak komorbid tapi imunnya lagi jelek. Itu nanti akan kita ketati pengawasannya,” tambahnya.

Pemkot Malang nantinya akan semakin memperkuat dan memperketat tracing yang akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Malang. “Terus dari klaster keluarga, kami lakukan tracing dan trackingnya semakin kuat dan pengetatan,” tambahnya.

Untuk klaster perkantoran juga bakal menjadi atensi. “Saya minta agar tidak terjadi klaster kantor, ada keterbukaan data di kami (Pemkot). Siapa yang positif, berapa total karyawannya, begitu,” tandasnya.

Pemkot Malang bakal memperketat protokol kesehatan dengan menurunkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda yang akan dimasukkan unsur protokol kesehatan yaitu Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dan akan dibahas dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

‌

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com