Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersiap menerbitkan surat edaran (SE) bersama terkait penggunaan sound system. Langkah ini menindaklanjuti SE Bersama Nomor 300.1/6902/1209.512025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
SE tersebut sebelumnya telah diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
“Sebetulnya kan tidak berat, tapi kan ada aturan-aturan yang diikuti,” jelas Wahyu.
Menurutnya, aturan yang diatur dalam SE tersebut meliputi lokasi penggunaan, kapasitas suara, hingga kegiatan penyerta yang tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Jadi tempatnya, dilihat, desibel dilihat, terutama jangan sampai ada ikutan lainnya. Seperti (kostum atau jogetan) seronok, lalu minuman keras,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi munculnya aktivitas lain seperti pertunjukan dance di acara dengan sound system berkapasitas besar.
“Sama seperti imbauan saya awal, lalu dikeluarkan SE bersama. Nanti akan kita rapatkan dengan forkopimda, apakah perlu juga diterbitkan SE bersama antara Wali Kota Malang, Kapolresta serta Dandim,” pungkas Wahyu.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE bersama ini merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jawa Timur.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Khofifah.
SE bersama tersebut mengatur batas kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut, waktu, lokasi, dan rute yang dilewati, hingga larangan penggunaan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Untuk kegiatan statis seperti kenegaraan atau pertunjukan musik, batas kebisingan maksimal adalah 120 dBA. Sementara untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batas maksimal adalah 85 dBA.
Penggunaan sound system juga dilarang saat melintasi tempat ibadah ketika peribadatan berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans, dan saat proses pembelajaran di sekolah. Selain itu, kegiatan wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian, termasuk membuat surat pernyataan tanggung jawab di atas materai.
Jika ditemukan pelanggaran seperti minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, anarkisme, atau aksi yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan penyelenggara bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku. (yog)




