BLOK-A – Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sedang mengundang banyak perhatian. Salah satu yang jadi sorotan adalah mengatur tentang batasan minimal penggunaan media sosial.
Saat ini RUU PDP tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR RI. Mereka menyoroti tentang pengamanan data masyarakat Indonesia di dalam platform digital. Selain itu, rancangan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan negara dari serangan siber.
Salah satu pasal yang ada di dalamnya mewajibkan pengguna media sosial harus berusia setidaknya 17 tahun. Ada sejumlah prosedur yang harus ditaati remaja di bawah usia tersebut jika ingin bermain medsos. Salah satunya adalah harus mendapatkan izin dari orang tua.
Tujuannya adalah agar orang tua juga dapat mengawasi pergerakan buah hati di dunia maya. Orang tua pula yang akan bertanggungjawab terhadap aktivitas anak-anak di internet.
Peraturan semacam ini sudah disetujui sebelumnya bagi seluruh negara anggota Uni Eropa. Pemerintah meengadopsi peraturan yang tertuang dalam General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU Perlindungan Data Pribadi.
Benua Biru melihat bahwa anak-anak sangat rentan terpapar konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya. Mulai dari pornografi, perisakan siber (cyber bullying), hingga pencurian data pribadi.
Sejumlah media sosial memang mewajibkan calon penggunanya untuk mencantumkan data-data personal. Mulai dari nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat surel (email), dan lain sebagainya. Uni Eropa menganggap hal itu belum sepenuhnya dapat dipahami oleh anak-anak di bawah umur sehingga butuh aturan jelas terkait pembatasannya.
Rapat anggota DPR RI untuk RUU PDP sejatinya sudah dilaksanakan sejak Agustus 2020. Undang-undang inilah yang akan jadi kerangka hak asasi warga negara terkait data pribadinya di internet. Tercatat ada 130 negara yang telah menerapkannya seiring dengan perkembangan kian tak terbendungnya penggunaan media sosial di semua kalangan.




