Kota Malang, blok-a.com — Media sosial Twitter dan Tiktok saat ini sedang digemparkan oleh berita seorang pria asal Malang yang diduga sebar foto bugil 17 wanita.
Pria tersebut diduga berinisial GM. Ia sebar foto bugil 17 korban di akun media sosial yang berbau pornografi.
Korban mengaku bahwa foto-foto tersebut diedit sedemikian rupa oleh pelaku menjadi foto tanpa busana.
“Beberapa foto yang dia curi itu ada di feed instagram saya,” jelas salah satu korban.
Para korban mengaku sangat tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh GM, yaitu mengedit dan menyebar foto korban dalam akun tidak senonoh.
“Sejujurnya kami sebagai korban sangat tidak terima sama apa yang sudah diperbuat,” tegas korban.
Diduga, akun porno tersebut dibuat di bulan Februari 2021 lalu. Sedangkan para korban baru mengetahui adanya akun tersebut sekitar akhir tahun 2022.
“Akun itu sudah dibuat bulan Februari 2021, sedangkan kami baru tau akhir 2022 kemarin. Kebayang kan sudah berapa foto yang tersebar dan kami tidak tau foto kami sudah tersebar kemana aja, bahkan dipakai apa sama orang lain,” ujarnya.
Korban mengaku pada bulan Juni tahun 2022 lalu dirinya mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal.
Orang tersebut menyebarkan video porno yang membuat dirinya amat trauma. Ia mengaku hal tersebut tidak wajar karena dirinya tak pernah mengunggah foto atau video yang tidak senonoh di media sosialnya.
“Pengalaman saya pribadi, pertengahan 2022 bulan Juni ada yang secara tiba-tiba dm saya mengirim video porno yang bikin saya trauma. Padahal selama bersosial media saya tidak pernah posting aneh-aneh dan sopan,” tutur korban.
Dirinya mengatakan bahwa beberapa diantara mereka ada yang fotonya diedit tanpa busana dan diunggah di akun porno milik GM.
“Beberapa korban lain juga sama, ada yang di-retweet akun porno, bahkan ada juga yang foto korban diedit tanpa busana,” katanya.
Sebelumnya, pelaku sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta. Namun berdasarkan keterangan korban, pihaknya mencabut laporan terkait kasus tersebut dengan alasan dari pihak polda mengatakan bahwa bukti yang mereka miliki tidak cukup kuat.
“Sempet akhir tahun kita bikin laporan di Mabes Polri, cuman dari penyidik mungkin dinilai kurang kuat jadi kami cabut,” jelas korban.
Korban menuntut dengan dasar Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Diketahui, laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Desember 3022 silam.
Pelaku saat ini sudah dipecat dari perusahaannya. Namun korban berharap pelaku menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Untuk sanksi lainnya pelaku sudah dipecat dari perusahaannya. Tapi untuk hukum kita masih kesusahan. Yah waktu itu belum seviral sekarang kasusnya, tahu sendiri kan hukum Indonesia tumpul ke bawah,” pungkasnya. (len/bob)