Usulan Kenaikan UMK 4,04 Persen Dianggap Kurang Layak Bagi Serikat Buruh di Kabupaten Malang

Ilustrasi buruh rokok di Kabupaten Malang (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Serikat Buruh anggap usulan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 4,04 persen di Kabupaten Malang dirasa kurang layak sesuai harapan pekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh sekirat buruh pada audiensi usulan UMK bersama Bupati Malang yang dihadiri oleh gabungan enam serikat pekerja, dan gabungan empat asosiasi pengusaha Lembaga Kerja Sama Tripatit, pada Jumat (24/11/2023).

Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Dewan Pengupahan, Kusmantoro Widodo menuturkan, sesuai hasil survei Dewan Pengupahan, seharusnya usulan upah yang layak diterima oleh pekerja yakni sekitar 15 persen kenaikan dari tahun 2023 silam.

“Tentunya belum memenuhi harapan sebetulnya. Meski demikian, kita tetap menghormati karena yang menjadi penentuannya menggunakan aturan terbaru PP 51 tahun 2023,” ujar Kusmantoro saat ditemui usai audiensi di Ruang Pringgitan Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jumat (24/11/2023).

Perlu diketahui, usulan kenaikan UMK Kabupaten Malang sebelumnya telah dibahas Dewan Pengupahan dan menghasilkan angka 4,04 persen.

Sehingga UMK tahun 2024 diusulkan Rp 3.400.182,95. Naik 4,04 persen alias Rp 131.907,59 dibandingkan UMK tahun 2023 lalu.

Sementara itu, jika dihitung kembali, maka kenaikan yang dianggap layak atau kenaikan sebesar 15 persen maka sebesar Rp3,7 juta hingga Rp3,8 juta rupiah.

“Tentunya 15 persen itu kenaikan setiap tahun. Sekitar Rp3,7 juta sampai Rp3,8 juta. Karena tingkat kebutuhan setiap tahun selalu berubah, tergantung dengan perkembangan ekonomi. Karena biaya hidup ini kan selalu fluktuatif,” jelasnya.

Dalam mekanisme perumusannya, kata Kuswantoro, pada aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Dimana indeks alfa yang sebelumnya dimunculkan dalam rentang 0,10-0,30. Hingga didapati angka 4,04 persen.

Kendati demikian, ia menegaskan untuk tetap menerima keputusan Peraturan Pemerintah yang mengatur persoalan dan mekanisme UMK di setiap tahunnya.

“Meskipun demikian ya kita terima, itu tetap kita terima karena PP 51 itu sudah memerintahkan demikian. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, tinggal gimana gubernur perhatian kepada kita,” pungkasnya. (ptu)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com