Tuntutan Dikabulkan, Bapaslon Independen Daerah Lain bisa Pakai Yurisprudensi Malang Jejeg

Malang Jejeg
Malang Jejeg - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang memutuskan untuk mengabulkan tuntutan Malang Jejeg terkait sengketa hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan.

Keputusan ini bisa menjadi berkah bagi bakal pasangan calon (bapaslon) independen di daerah lain, khususnya yang gagal lolos di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahap verifikasi faktual perbaikan.

Bakal calon Bupati dari Malang Jejeg, Heri Cahyono mengatakan, keputusan Bawaslu Kabupaten Malang bisa menjadi yurisprudensi atau referensi tuntutan bapaslon perseorangan di daerah lainnya.

“Jadi dengan adanya putusan ini. Alhamdulilah bukan hanya kemenangan dari Malang Jejeg tapi untuk Indonesia. Dengan hasil putusan ini bisa menggagalkan tidak lolosnya bapaslon independen di daerah lainnya,” kata Sam HC, sapaan akrabnya, seusai sidang sengketa hasil verifikasi faktual perbaikan, Selasa (8/9).

Sam HC juga mengatakan bahwa sebenarnya kemenangan ini memang sudah diharapkan sejak tuntutannya diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Malang.

“Kami sudah sejak dulu memang tujuannya bukan perkara hak kami lolos. Tapi hak seluruh suara dukungan ke semua bapaslon independen. Ini kemenangan untuk demokrasi Indonesia. Dan kami persilahkan jika ada bapaslon independen lain untuk menggunakan yurisprudensi ini,” tutupnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Malang menambah waktu verfak perbaikan selama tiga hari. Selama waktu itu, KPUD Kabupaten Malang harus melakukan verfak perbaikan ke 45.000 suara dukungan paslon independen Malang Jejeg.

Exit mobile version