KABUPATEN MALANG – Kampanye (Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020 telah dimulai 26 September. Dua paslon Pilbup Malang 2020, yakni SanDi (H.M Sanusi – Didik Gatot Subroto) dan LaDub (Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono) telah hadir kampanye dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.
Hingga saat ini, pelanggaran kampanye masih belum ada yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Masyarakat pun diajak untuk mengawasi kampanye oleh Bawaslu. Bagaimana caranya?
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menjelaskan caranya.
Pertama, laporkan jika menemukan kampanye salah satu peserta calon menggunakan unsur SARA atau hoax dan menghasut ataupun memaksa pemilih untuk tidak memilih peserta lain. Bisa langsung merekam dengan menggunakan handphone. Video atau suara untuk jadi alat bukti pelanggaran.
“Terus bawa saksi dua saja cukup yang mendengar dan melihat ujaran peserta calon yang menggunakan SARA atau agama dan menghasut untuk tidak lawannya di Pilbup,”, kata George.
Rekaman video atau suara dan dua saksi itu pun bisa langsung diserahkan ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Malang, atau langsung ke Kantor Bawaslu.
“Dan kami bisa langsung memproses apakah memang ada pelanggaran atau tidak. Memang bisa lewat e-mail Bawaslu. Tapi lebih baik kalau laporan pelanggaran langsung saja datang,” kata George.
Pelanggaran dengan menggunakan unsur SARA saat kampanye atau yang biasa disebut Black Campaign ini pun melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Kalau memang ada unsur black campaign ya kami analisa dulu sanksinya. Bisa denda Rp 100 ribu sampai Rp 6 Juta bisa juga kurungan selama 15 hari kalau terbukti,” tutupnya.




