Blitar, blok-a.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) gabungan terkait tata kelola mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tahun 2025.
Monev ini bertujuan untuk memaksimalkan kesadaran wajib pajak, mengoptimalkan pungutan pajak daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 11 hingga 14 Agustus 2025, ini menyasar berbagai lokasi di Kabupaten Blitar. Setiap harinya, tim monev gabungan akan beroperasi di wilayah yang berbeda.
Pada hari kedua, Selasa (12/8/2025), operasi terfokus pada wilayah pertambangan pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Pos Pantau Kademangan, dan jalur wilayah Plumpungrejo.
Sebelumnya, pada Senin (11/8/2025), operasi gabungan telah digelar di wilayah Penataran, Kedawung, Sumbersari, dan Candirejo.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan penegakan hingga penindakan.
“Tata kelola yang sudah kita jalankan per 1 Juli kemarin, akan kita mulai lakukan penegakan, sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” kata Roni Arif Satriawan.
Roni menjelaskan, untuk truk-truk yang tidak membawa Surat Tanda Pengambilan (SPT) MBLB, akan diberikan teguran dan diminta segera untuk memenuhi kewajibannya.
“Per hari ini, informasi dari pos Kademangan ada 300-an STP. Jadi ini sudah ada peningkatan,” tandasnya.
Ia berharap, ke depan masyarakat penambang lebih disiplin dan taat aturan.
“Sehingga apa yang kita harapkan terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah bisa terwujud, sehingga pembangunan di Kabupaten Blitar bisa lebih baik di masa yang akan datang,” ujarnya.
Roni mengungkapkan berbagai pelanggaran ditemukan selama operasi tersebut.
“Dalam pelaksanaan monev terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir, yakni ada diantaranya yang melewati jalan tikus atau jalan terobosan-terobosan yang belum diletakkan pos pengawasan MBLB,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Roni, banyak ditemukan sopir yang tidak membawa Surat Tanda Pengambilan (SPT) MBLB. Bahkan, ada pula yang tidak membawa bukti surat keterangan pernyataan.
Atas temuan tersebut, Bapenda Kabupaten Blitar memberikan tindakan berupa surat teguran.
“Tindakannya kita membuat surat teguran. Hari ini kita terbitkan surat teguran, ada tiga surat teguran yang kita buat selama operasi ini di titik-titik yang kita temukan,” tegasnya.
Tiga surat teguran tersebut, kata Roni, ditujukan kepada tiga pihak yang berbeda. Salah satunya kepada Haji Jarmani atas kepemilikan izin. Selain itu, satu surat teguran lain ditujukan kepada Nur Kolis.
“Tadi ada tiga teguran dari Haji Jarmani atas pemilik izin Haji Jarmani. Satunya lagi atas nama Nur Kolis sebagai pemegang ijin,” pungkasnya.(jar/lio)




