Tiga Persimpangan di Kota Malang Bakal Terapkan Tilang Elektronik, di Mana Saja?

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution - Foto: Bob Bimantara

KOTA MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota bakal menerapkan tilang elektronik (E-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Satlantas Polresta Malang Kota memasang kamera di sejumlah persimpangan.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan akan ada tiga persimpangan yang dipasang kamera tersebut.

Rama menjelaskan persimpangan yang akan dipasang kamera itu terdapat di pertigaan Jembatan Soekarno-Hatta, pertigaan Jalan Borobudur di dekat Masjid Sabilillah, dan juga pertigaan Hotel Savana.

“Kami pasang di situ (3 persimpangan) karena memang sudah ada kamera CCTV yang berjalan dengan baik di sana jadi cukup mudah nanti pemasangan kamera untuk ETLE ini. Tidak perlu menyesuaikan lagi dan ini percobaan ya,” kata Rama.

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan ETLE tersebut akan otomatis merekam aktivitas pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Contohnya adalah tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, hingga menggunakan handphone saat berkendara.

Proses tilangnya sendiri, kamera secara otomatis akan merekam pengendara yang melanggar. Rekaman tersebut akan diteruskan ke Satlantas Polresta Malang Kota untuk diteliti plat nomor kendaraannya.

Setelah rekaman dikirim, Satlantas Polresta Malang Kota akan berkirim surat ke alamat sesuai dengan nomor plat kendaraan. Surat tersebut berisi tentang cara pembayaran tilang. Bisa melalui Briva atau pun sidang mandiri.

Jika pelanggar tidak menghiraukan surat tersebut selama tujuh hari, otomatis STNK akan diblokir atau dinonaktifkan.

 

Exit mobile version