KABUPATEN MALANG – Polres Malang sudah menetapkan Sumiatim (45), warga Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan sebagai tersangka dugaan money politics di Pilbup Malang 2020.
Kasus Sumiatim kini sedang dalam tahap penyidikan. Polres Malang tengah melengkapi berkas dan bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Sudah kami tahan dan jadi tersangka. Kamis kemarin berkasnya sudah kami taruh kejaksaan,” tutur Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat dihubungi awak media, Kamis (17/12).
Hendri menjelaskan, saat ini beberapa saksi diperiksa.
“Termasuk siapa penerimanya dari Sumiatim ada beberapa yang kami periksa tapi sedang proses semua,” tuturnya.
Meskipun sudah memeriksa saksi-saksi, Hendri sayangnya belum bisa menyimpulkan kasus Sumiatim apakah melakukan money politics atau tidak.
“Kami belum bisa berbicara lebih jauh terkait kasus ini. Karena masih dalam tahap penyidikan. Tunggu saja dulu,” tutupnya.
Sebagai informasi, Sumiatim sendiri ketahuan melakukan money politics pada satu hari sebelum hari pemungutan suara Selasa (8/12).
Sumiatim membagikan kurang lebih 100 amplop berisi uang Rp 20 ribu ke warga sekitar Desa Sumberejo.
Namun nahas, belum 100 amplop yang disertai stiker paslon nomor urut dua LaDub tuntas dibagikan, Sumiatim tertangkap basah Satgas Anti Money Politics Polres Malang dan PDIP.
Alhasil, Sumiatim langsung digelandang ke Bawaslu Kabuoaten Malang pada Rabu (9/12).
Dan Kamis (10/12) keesokan harinya, kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Malang dan dirinya ditahan.
Jika memang terbukti melakukan money politics, Sumiatim terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena disangkakan Pasal 187 A Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati.




