Pemerhati Sejarah Desak Pemkab Jombang Tetapkan Peninggalan Bersejarah sebagai Cagar Budaya

Pemerhati sejarah di Jombang Isma Hakim. (Foto: Istimewa)
Pemerhati sejarah di Jombang, Isma Hakim. (Foto: Istimewa)

Jombang, blok-a.com – Pemerhati sejarah di Jombang, Isma Hakim, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang agar segera menetapkan sejumlah peninggalan sejarah penting sebagai cagar budaya. Penetapan tersebut dinilai penting untuk melindungi warisan sejarah sekaligus menjaga keberlangsungan pengetahuan tentang peradaban masa lalu bagi generasi mendatang.

Isma mengatakan, Kabupaten Jombang memiliki perjalanan sejarah panjang, mulai dari masa klasik hingga era kolonial. Berbagai periode tersebut meninggalkan artefak dan peninggalan bersejarah yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Tentunya, irisan sejarah yang banyak di Kabupaten Jombang ini meninggalkan artefak-artefak. Ini yang perlu dilestarikan dengan penetapan cagar budaya,” kata Isma Hakim, Senin (12/10/2026).

Menurut dia, penetapan cagar budaya bukan sekadar memberikan status hukum terhadap benda atau situs bersejarah. Lebih dari itu, upaya tersebut menjadi bagian dari pelestarian identitas dan peradaban daerah.

“Agar anak cucu kita ke depan bisa mengetahui bahwa Jombang memiliki sejarah dan peradaban yang penting,” sambungnya.

Isma juga menyinggung sejumlah usulan penetapan cagar budaya yang pernah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dalam sebuah acara budaya di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, pada 2025 lalu.

Salah satu peninggalan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Prasasti Kusambyan yang berada di sebelah utara Sungai Brantas.

“Kalau tidak salah, waktu itu kami mengusulkan agar sejumlah peninggalan sejarah ditetapkan menjadi cagar budaya. Salah satunya adalah Prasasti Kusambyan yang ada di utara Sungai Brantas,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap usulan tersebut. Menurut Isma, kejelasan proses penetapan diperlukan agar peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting tidak terabaikan.

“Bagaimana tindak lanjutnya sekarang usulan itu,” tanyanya.

Di sisi lain, persoalan kelembagaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang juga menjadi perhatian. Salah satu anggota TACB hasil asesmen terbaru, Arif Yulianto, mengaku masih mempertanyakan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang untuk tim yang baru.

Arif menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Disdikbud Kabupaten Jombang, SK tersebut justru direncanakan terbit pada Januari 2027.

“Informasi yang saya dapat dari Disdikbud Kabupaten Jombang malah SK itu akan dikeluarkan per Januari 2027,” kata Arif.

Ia menilai, penerbitan SK semestinya dapat dilakukan setelah sertifikat hasil asesmen anggota TACB diterbitkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, sertifikat tersebut telah ditandatangani sejak Desember 2025.

“Logikanya harusnya SK Bupati itu dikeluarkan setelah sertifikat kami keluar. Sertifikat dari pusat itu sudah ditandatangani bulan Desember 2025 yang lalu. Tapi kok sampai sekarang SK Bupatinya belum turun, apa faktornya, saya juga belum tahu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa kejelasan payung hukum bagi TACB Kabupaten Jombang yang baru sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas, terutama dalam melakukan kajian dan menyusun rekomendasi penetapan cagar budaya.

Menurutnya, kepastian legalitas tim diperlukan agar produk rekomendasi yang dihasilkan memiliki landasan kelembagaan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kami, ketika kita keluarkan rekomendasi penetapan cagar budaya, malah digugat oleh pihak lain karena TACB belum memiliki payung hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Disdikbud maupun Bupati Jombang mengenai alasan belum diterbitkannya SK TACB yang baru serta perkembangan tindak lanjut usulan penetapan sejumlah peninggalan sejarah sebagai cagar budaya. (Sya)

Exit mobile version