Terkesan Kebal Hukum, Masyarakat Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Massa Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) ketika melakukan aksi demonstrasi penutupan tambang galian C diduga ilegal. (blok-a.com/Aldo)

Sumenep, blok-a.com – Maraknya aksi penambangan liar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mencuat akhir-akhir ini. Bahkan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Sumenep Peduli (FMSP) tancap gas dengan turun langsung ke titik lokasi penambangan galian C.

Koordinator aksi Nurahmat sangat menyayangkan aksi penambagan liar yang dibiarkan bebas beroperasi. Padahal, penambangan itu diduga kuat ilegal karena tidak mengantongi beberapa persyaratan perijinan seperti Ijin Usaha Penambangan (IUP). Untuk itu, sudah waktunya masyarakat bergerak menutup paksa tambang galian C diduga ilegal itu.

“Banyaknya praktik penambang liar yang makin merajalela mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Padahal regulasi hukum terkait kegiatan pertambangan telah diatur dalam UU.no.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” terang Nur.

Bahkan, kata aktivis ini, setiap pelaku penambang liar atau tanpa izin itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hal itu juga dikuatkan dengan UU PPLH Pasal 109 tentang Lingkungan Hidup. Bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp100 miliar.

Menurutnya, dari aksi penambangan galian C diduga ilegal itu akan berdampak pada kerusakan ekologis. Ini bisa mengakibatkan terjadinya bencana alam, banjir, dan longsor. Makanya pihak-pihak terkait yang berwenang untuk menghentikan dugaan praktik tambang ilegal seperti tidak mengantongi IUP.

“Penegakan hukum penambangan ilegal harus dilakukan secara konkrit dan masif. Gerakan kami kali ini untuk menutup area penambangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal. Kasus ini harus ditindak oleh aparat kepolisian dan PPNS Minerba,” lanjutnya.

Kata dia, penegakan hukum terhadap kegiatan illegal mining ini harus diupayakan dengan cara membenahi berbagai faktor. Termasuk faktor regulasinya, penegak hukumnya, sarana prasarana, dan masyarakatnya.

Harusnya, kata Nur, pihak berwenang melakukan pengawasan. Maka pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah daerah melalui dinas terkait, dapat melakukan inspeksi pengawasan di lapangan. Meminta laporan, melakukan penelitian dan evaluasi, serta memberikan sanksi tegas.

Pasalnya, lanjut dia, penambang liar galian C yang beroperasi di Kabupaten Sumenep semakin meresahkan tanpa tersentuh oleh hukum. Bahkan dikabarkan bahwasanya pelaku-pelaku tambang liar ini kebal hukum.

“Penambang liar tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat yang telah lama menyoroti hal ini. Banyak upaya yang sudah dilakukan untuk menghentikan kegiatan itu namun hingga sekarang masih marak,” ungkap Nur. (aldo/Gim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?