KOTA BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpono, Rabu (24/3). Wali Kota diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkota Batu tahun 2011-2017. Dimana saat itu yang menjabat wali kota adalah suaminya Eddy Rumpoko.
Menanggapi terkait pemeriksaan, Dewanti mengatuk tidak menjalani agenda pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu juga tidak ada pemanggilan tim penyidik KPK. Hal tersebut dikatakan Dewanti saat menghadiri Festival Batik di Kelurahan Ngaglik Kota Batu.
“Pemeriksaan apa? Ya ada di sana, tanya yang memeriksa. Ibu tidak diperiksa, tanya sama pemeriksa KPK,” kata Dewanti singkat saat ditemui wartawan usai menghadiri acara Festival Batik.
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi termasuk juga tiga orang lainnya. Bahkan pemeriksaan yang dilakukan di salah satu ruangan di lantai tiga Balai Kota Among Tani juga dijaga ketat petugas dari Satpol PP.
Sedangkan untuk tiga orang saksi lain tersebut adalah supir Wali Kota Batu terdahulu Eddy Rumpoko yaitu Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat yang diterima Blok-A mengatakan Dewanti Rumpono diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
“Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko,” kata Ali.
KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada Senin (22/3). Pemeriksaan dilakukan terhada empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.
Sementara pada pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.
Sebelum pemanggilan saksi, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di Balai Kota Among Tani. Selaian kantor dinas, KPK juga menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Untuk diketahui pada bulan September tahun 2017 lalu penyidik KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan. Dan ditahun 2019 Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.




