Tergoda Cuan Rp 500 Ribu, Gadis Asal Karangploso ‘Belajar’ Threesome

Kasatreskrim Polres Batu, Akp Jeifson Sitorus
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus - Foto: Pungky Ansiska

KOTA BATU – Diiming-imingi uang Rp 500 ribu, seorang gadis berusia 15 tahun asal Karangploso Kabupaten Malang harus mengalami nasib naas. Bunga bukan nama sebenarnya, diminta untuk ikut dalam seks threesome. Miris lagi yang meminta adalah ibu dari teman korban sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 November 2020 di Rest Area Karangploso Kabupaten Malang. Saat itu seorang perempuan berinisial KS (39) warga Tawangargo Karangploso ini mengajak korban Bunga untuk membeli pot bunga di sekitar rest area.

KS dan korban  merupakan tetangga satu kampung dimana, tersangka merupkan ibu dari teman korban.

“Jadi di rest area itu (Karangploso), KS bertemu dengan tersangka laki-laki berinisial NV (36) warga Desa Pendem, Kota Batu,” terang Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Jumat (22/1).

Dari pertemuan inilah terjadi obrolan antara KS dan NV. Dimana keduanya sepakat untuk menuju sebuah villa di kawasan Kota Batu sekitar pukul 19.00 Wib. Tak sendiri, KS pun mengajak korban untuk menemani ke villa tersebut. Bahkan di villa, korban diminta untuk berhubungan seksual threesome.

“Hubungan ini dilakukan saat berada di villa dan dibawah minuman keras. Jadi sebelumnya tersangka NV ini mengajak KS dan korban minum-minum keras sebelum berhubungan intim di villa,” jelasnya.

Menurut Jeifson, korban merupakan teman dari anak KS.  Sehingga korban sering main ke rumah dan kenal dengan KS. Korban juga dijanjikan uang Rp 500 ribu oleh KS jika ikut dalam seks threesome.

Namun ternyata iming-iming uang itu hanya tipu muslihat dari tersangka. Selain berhubungan badan ternyata tersangka KS juga meminta agar korban Bunga melakukan rangsangan ke NV.

“Nah kejadian ini baru terungkap setelah orang tua korban ini merasakan ada hal yang berbeda di diri korban. Sehingga setelah didesak korban mau bercerita. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Batu oada 8 Januari 2021,” papar Jeifson.

Dari laporan itulah akhirnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu menangkap KS dan NV. Keduanya terbukti bersalah dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara dari 5 sampai 15 tahun.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com