Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang bergerak cepat dengan adanya keluhan warga soal tidak sesuainya volume BBM di SPBU Pertamina di Patal, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Saiful Amin (40) mengeluh. Dia merasa mendapat 5,5 liter saat membeli BBM Pertalite 7 liter atau Rp 70 ribu di SPBU Pertamina itu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, polisi langsung ke lokasi SPBU Pertamina dengan kode 54.651.74 tersebut. Uji terra pun dilakukan ke takaran BBM Pertalite di nozzle nomor 5 dan 6 SPBU itu.
Petugas menguji dengan menggunakan bejana ukur 20 liter, 5 liter, dan 1 liter. Pengujian dilakukan dengan berbagai kondisi, baik kering hingga basah.
Hasilnya, penyimpangan volume masih dalam ambang batas, yaitu 0,5 persen.
“Seluruh hasil pengujian menunjukkan penyimpangan volume masih dalam ambang batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 0,5 persen dari total volume,” kata dia.
Nur mendetailkan, dari 14 pengujian itu, penyimpangan terkurur berkisar antara 80 mililiter hingga 25 mililiter dari volume yang seharusnya.
Pada bejana 20 liter dan 5 liter pun msih berada di bawah ambang batas wajar yang ditetapkan UPT Meteorologi Legal Kabupaten Malang. Bahkan di bejana 1 liter menunjukkan takaran tepat tanpa selisih.
“Hasil pengecekan menunjukkan takaran BBM pada SPBU tersebut masih dalam standar meteorologi,” tuturnya.
Pengecekan ini sendiri merupakan upaya Polres Malang untuk menindaklanjuti ramainya kabar di meda sosial dan juga menjamin kepastian hukum serta perlindungan konsumen.
Terpiah Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melakukan pengujian takaran BBM dari nozzle langsung ke bejana ukur.
8 kali pengujian dilakukan. 4 kali di bejana ukuran 20 liter dan 4 kali di bejana ukuran 5 liter.
“Pemeriksaan juga dilakukan pada nozzle lainnya dan hasilny sama masih dalam batas toleransi,” kata dia.
Ahad mengumbau agar masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran atau ketidakesuaian takaran volume BBM bisa langsung melapor ke Call Center Pertamina.
“Pertamina Patra Niaga mengimbu kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke 135,” tutupnya. (bob)









