Surat Sakit ASN yang Diduga Tidak Netral di Pilbup Malang Mencurigakan, Ini Alasannya

ASN bawaslu malang
ASN di Kabupaten Malang wajib bersikap netral di Pilbup Malang 2020 - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang sudah dua kali gagal memanggil Slamet Suyono. ASN yang diduga tidak netral dalam Pilbup Malang 2020, untuk dimintai keterangan.

Slamet dikabarkan sakit dan harus isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Kondisi Slamet dibuktikan dengan surat sakit dari sebuah klinik bernama Modern Klinik di Poncokusumo.

“Jadi selama dua hari kemarin tidak bisa kami panggil ke tempat untuk dimintai keterangan. Ada surat sakit yang kami terima sebagai alasan Slamet tidak bisa datang harus isolasi mandiri,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva ke Blok-A, Jumat (16/10).

Meskipun ada surat sakit. George menemukan kejanggalan. Surat tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh dokter yang menangani Slamet. Namun ditandatangani oleh istri Slamet sendiri, Siti Sa’udah.

“Suratnya memang berkop Modern Klinik mas. Tapi kok tidak ditandatangani dokter yang menangani tapi ditandatangani istrinya. Isinya harus isolasi mandiri selama 14 hari terhitung sejak 7 Oktober lalu,” kata George.

George pun sempat menanyakan surat pernyataan sakit ini ke Modern Klinik Rabu (14/10). Namun gagal mendapatkan informasi terkait tandatangan surat tersebut.

“Karena katanya (salah satu petugas Modern Klinik) dokter yang menangani tidak ada di tempat,” tutur George.

Meskipun menemui kejanggalan, George pun tetap menerima surat pernyataan tersebut. “Karena bukan wewenang kami untuk menyelidiki itu,” imbuhnya.

Alhasil, George memberi waktu Slamet untuk memberi keterangan empat hari ke depan atau tepatnya 19 Oktober.

“Kami beri waktu sekarang kan tidak datang Jumat (minggu lalu) juga tidak datang. Jadi kami beri waktu lima hari lagi sampai 19 Oktober karena batas rapat pleno akan digelar 19 Oktober mendatang,” imbuh ia.

Dampaknya ketika Slamet tidak datang kata George adalah Slamet tidak mengambil hak untuk membela  dirinya.

“Ya kami pakai data yang ada dari saksi sebelumnya. Tapi apakah kalau tidak datang akan menyebabkan Slamet disanksi tunggu rapat pleno,” tutup Geroge.

Sebagai informasi, Slamet sendiri diduga tidak netral karena mengirim gambar berisi gambar paslon LaDub (Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono) di sebuah grup whatsapp.

Gambar tersebut pun menjadikan Slamet diduga melanggar kenetralan ASN. Tiga saksi telah dipanggil. Dua saksi adalah wartawan yang tergabung dalam grup itu, Cahyono dan Toski Darmalaksana.

Kesaksiannya memojokkan Slamet. Dua wartawan itu sepakat bahwa Slamet tidak netral.

Sementara saksi ketiga adalah Kadispora Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto. Atsalis bersaksi bahwa Slamet kinerjanya selama ini masih baik dan dinilai tidak terganggu akan adanya agenda Pilbup Malang 2020.

Namun Atsalis tidak bisa memberi kesaksian lebih jauh. Pasalnya, Slamet yang tidak kunjung datang ke kantor karena izin sakit.

Exit mobile version