Kota Malang, blok-a.com – Terdapat kejadian unik saat operasi pekat Satpol PP Kota Malang di sejumlah panti pijat di bulan ramadan.
Dalam operasi pekat itu menyasar panti pijat di daerah ruko di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Kejadian itu adalah ada salah satu pelanggan yang tertangkap basah hendak memakai jasa pijat salah satu wanita.
Satpol PP pun langsung menanyai keperluan pelanggan itu.
Pelanggan yang memakai jaket hitam itu langsung ketakutan. Dengan terbatah-batah dia mengaku hanya buang air besar.
“Iya pak maaf saya hanya buang air besar saja maaf pak,” ujar pelanggan yang sudah berumur itu, Rabu (29/3/2033).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat pun terlihat menegaskan kembali apa yang diperbuat pelanggan itu.
Namun pelanggan itu lagi-lagi meminta maaf dan meminta untuk dibiarkan pulang.
“Sudah saya bawa ke kantor saja ya ini soalnya melanggar aturan,” tanya Rahmat.
“Jangan pak saya cuma buang air besar mohon maaf,” kata pelanggan itu.
Akhirnya Rahmat dan beberapa anggota itu pun merasa kasian. Sebab ada terapis wanita yang bilang bahwa pelanggan itu kasian.
“Jangan kasian bapak itu saya aja yang diperiksa,” kata dia.
Sementara Rahmat langsung memeriksa terapis itu.
Rahmat pun menjelaskan selama bulan Ramadan memang panti pijat adalah salah satu yang dilarang buka.
“Saya jelaskan tadi kalau tidak boleh buka selama bulan Ramadan,” kata dia.
Alasannya merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan kegiatan Ramadan dan Idul Fitri.
“Nah di dalam surat edaran itu menindaklanjuti dari perintah Sekda Provinsi Jawa Timur seluruh Kabupaten, kota, bupati dan Walikota,” kata dia.
Selain panti pijat yang dilarang buka adalah penjual minuman beralkohol dan tempat hiburan malam.
Setelah menindak panti pijat, Rahmat langsung memasang stiker di panti pijat itu.
“Kami pasang stiker untuk pemberitahuan,” tutupnya. (bob)