Kota Malang, blok-a.com – Pemilik tenant di Malang Plaza yang kebakaran akhirnya bertemu dengan manajemen di Balai Kota Malang, Senin (8/5/2023).
Pemilik tenant dalam pertemuan itu menanyakan terkait kepastian hukum dari status tanah dan bangunan yang ditinggalinya untuk berdagang.
Ada sekitar 15 pedagang di Malang Plaza ternyata memiliki status tanah dan bangunan atas namanya sendiri. Namun aspek hukum kepemilikan dari bangunan dan tanah itu hingga kini belum jelas.
Kuasa hukum dari pemilik tenant, Gunadi Handoko menjelaskan, pihaknya sudah menanyakan kepastian hukum dari bangunan dan tanah itu ke manajemen.
“Khusus persoalan klien kami tenant ini kan merupakan pemilik tanah dan bangunan. Kepastiannya gimana tentunya secara hukum,” kata Gunadi dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Status tanah dan bangunan yang dimiliki oleh sejumlah pemilik tenant itu sudah dilakukan transaksi sejak tahun 1980-an.
Buktinya sejumlah pemilik tenant itu sudah mengantongi akta jual beli dan nota pembelian dari notaris.
“Klien kami ini adalah pembeli tanah dan bangunan jadi tidak hanya sekadar stand dan bangunan saja. Akta jual beli dan note dari notaris sudah ada,” kata dia.
Kepastian hukum dari pemilik tenant Malang Plaza ini pun sudah ditunggu pemilik Malang Plaza sejak 30 tahun lalu.
Sementara jawaban dari manajemen belum memberikan alasan mengapa kepastian hukum soal kepemilikan bangunan dan tanah itu tak juga diurus.
“Mereka masih fokus untuk relokasi tadi jawabannya,” tuturnya.
Gunadi menambahkan, manajemen juga berjanji akan mengakomodir hak dari pemilik tenant di Malang Plaza.
Gunadi pun akan mengejar janji itu. Dia akan mengundang manajemen pada Kamis (11/5/2023) mendatang untuk membahas persoalan ini.
“Saya harap manajemen bisa bertanggungjawab,” kata dia.
Selain meminta kepastian hukum, Gunadi menjelaskan, para pemilik tenant dan penyewa tenant juga menuntut ganti rugi.
“Kami juga tuntut ganti rugi. Tapi masih belum ada pembicaraan ke sana,” tutupnya. (bob)