Suami Bisa Ajukan Poligami Tanpa Persetujuan Istri, Ini Syaratnya

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi. (blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi blok-a.com – Di tahun 2022 ini, di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi tercatat ada 10 pengajuan izin poligami seorang suami untuk memiliki dua istri.

Panitera PA Banyuwangi Subandi mengatakan, sejak bulan Januari hingga Akhir September 2022, ada 10 pengajuan poligami. Dari 10 pengajuan tersebut, baru 7 pengajuan yang dikabulkan, sedangkan 3 kasus masih dalam proses.

“Baru 7 perkara poligami yang dikabulkan, 3 perkara masih dalam proses,” kata Subandi, Senin (26/9/2022) siang.

Perkara poligami ini kata Subadi tidak semua dikabulkan, ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi okeh pemohon.

Syarat-syarat suami bisa berpoligami yakni, apabila istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, atau sang istri tidak punya keturunan, sementara sang suami berkeinginan memiliki anak.

Selain itu, sambung Subadi syarat selanjutnya ada persetujuan dari istri, bahwa istri tidak keberatan dimadu.

“Serta mampu memberikan nafkah lahir batin. Sehingga pengajuan poligami bisa saja dikabulkan,” ungkapnya.

Panitera PA Banyuwangi mengungkapkan, suami ingin poligami tidak harus mendapat persetujuan istri. Asal gugatan dari suami secara Posita benar adanya.

Ia mencontohkan, sudah lama berumahtangga namun tidak kunjung dikaruniai anak. Sedangkan suami ingin memiliki keturunan.

“Karena lama berumahtangga tapi istri belum memiliki anak, sehingga suami berkeinginan punya anak dengan cara poligami namun istri tidak menyetujui,” tandasnya.

“Usaha ingin memiliki momongan sudah dilakukan, sudah ke dokter kandungan, tapi masih belum dikaruniai anak, perkara seperti ini bisa dikabulkan,” tambahnya.

PA Banyuwangi juga menolak pengajuan Poligami karena gugatannya tidak memenuhi unsur poligami.

“Perkara yang ditolak itu, suami beralasan sang istri tidak memberikan nafkah batin. Tapi faktanya tiap malam sudah memberikan jatahnya,” ucap Subandi.

Disamping itu, perkara poligami yang ditolak gugatan suami yang tidak benar dengan fakta sebenarnya dengan alasan tidak punya keturunan.

“Dalam gugatannya istri tidak punya keturunan, faktanya memiliki keturunan, perkara seperti ini tentu saja ditolak,” pungkasnya. (Kuryanto)

Exit mobile version