Staf Konsultan Pajak Diduga Gelapkan Uang Pajak Perusahaan di Kota Malang Rp 1,9 Miliar

Caption: Terdakwa Kiki Saat Mengikuti Sidang, Senin (8/7/2024) (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Staf Konsultan Pajak dari CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, yang diketahui bernama Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 1,9 miliar.

Kiky melakukan dugaan penggelapan uang pajak ditempat dirinya ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur di Kota Malang.

Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur, Rudi S Soemodihardjo menyampaikan, PT Pangkat sudah bermitra dengan CV Ferrano sejak beberapa tahun untuk mengurus perpajakan.

“Setelah berjalan sekian tahun lamanya. Selama itu tidak ada kendala berarti terkait perpajakan. Namun tiba-tiba pada akhir tahun 2023, diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar,” kata Rudi, Senin (8/7/2024).

Dikatakan, temuan itu itu diketahui saat PT Pangkat mendapati adanya  tagihan pajak dari Kantor Pajak untuk tahun 2023. Menurutnya, hal itu mngejutkan kliennya karena merasa telah melunasi kewajiban pajaknya.

“Jadi klien saya telah melakukan semua pembayaran  tagihan pajak tahun 2023. Ada bukti pembayaran pajak tahun 2023. Besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp1,9 Miliar,” ungkapnya.

Rudi menyampaikan bahwa TP Pangkat telah melakukan penelusuran atas permasalahan pajak tersebut. Dari penelusuran itu, didapati bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakukan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama Rizky Martha.

“Patut disayangkan CV Ferrano Tax Advisor tidak bersedia mempertanggungjawabkan pembayaran pembayaran yang telah dilakukan oleh klien kami,” tuturnya.

Melihat kondisi itu, pihaknya tak punya pilihan untuk membawa perkara ini ke meja hijau. Kini, Kiky yang telah berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Malang.

Rudi menyampaikan dugaan bahwa terdakwa Kiky nekat melakukan tindakan itu dengan cara membuat dan memalsukan kode billing  tagihan pajak palsu.

Dengan demikian, PT Pangkat selalu gagal dalam melakukan pembayaran langsung soal  tagihan pajak melalui kode billing.

Terdakwa Kiky juga menawarkan PT Pangkat untuk melakukan pembayaran melalui dirinya dengan iming-iming bahwa Kiky punya jaringan di internal kantor pajak.

“Kemudian dia memberikan bukti lunas atas pembayaran tagihan pajak yang dia palsukan. Ini berulang hingga mencapai kerugian kurang lebih Rp1,9 miliar,” bebernya.

Pihaknya juga memdapati keanehan saat CV Ferrano menyalahkan PT Pangkat karena lebih percaya Kiky begitu saja. Menurutnya, CV Ferrano tak punya fungsi kontrol terhadap pegawainya.

“Ini kan bukan personal karyawannya. Jadi patut diduga terdakwa Kiky tidak bekerja sendirian dalam melakukan perbuatannya,” lanjutnya

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Suudi SH mengatakan
dalam persidangan yang ke tiga di Pengadilan Negeri kelas 1 A Kota Malang, pada Senin (8/7/2024), yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga usai pukul 14.30 Wib, dihadirkan ke 4 saksi dari terdakwa. Kiky.

“Empat orang saksi, satu orang menyatakan mengundurkan diri, yaitu kakak dari terdakwa. Tiga orang kami periksa, namun yang satu orang memang dalam keadaan sakit, tapi dia semangat untuk memberikan keterangannya hari ini,” ujar Suudi kepada awak media, Senin (8/7/2024).

Lanjut, untuk dua orang saksi diantaranya itu adalah rekan dari terdakwa dari CV Verano.
yakni Mulyadi selaku Bos terdakwa dan Erlina rekan kerja terdakwa.

Keduanya mengerti kaitan dengan tugas dan fungsi dari terdakwa, yaitu selaku orang yang menghitungkan pajak baik PPN dan PPH dari PT Pangkat Dewata Makmur.

“Nah, intinya keduanya mengetahui bahwasannya memang ada pajak yang sudah dihitung sebelumnya, namun kemudian tidak dibayarkan dan juga sempat dimediasi oleh Mulyadi selaku saksi tadi,” jelasnya.

Suudi mengatakan, waktu pembayaran, pengakuan dari Mulyadi tidak mengetahui bahwasannya ada pembayaran yang dilakukan melalui terdakwa.

“Nah, taunya pada saat pajak di konfirmasi dari Hari kepada Mulyadi bahwasannya ada pajak yang dibayarkan melalui terdakwa yang kemudian tidak terbayarkan dan ditagih oleh kantor pajak,” bebernya.

Jadi yang disampaikan oleh saksi Mulyadi dan Erlina bahwasannya memang tugas yang diberikan kepada terdakwa adalah sebatas melakukan perhitungan.

“Kalau menurut keterangan dari saksi yang tadi dihadirkan, selain perhitungan yaitu berupa membantu membayarkan pajak itu di luar topoksi yang diberikan oleh CV, dan bukan tanggung jawab dari CV Virano,” tegasnya

Sementara itu, kuasa hukum dari Herry Wiyono, RM Eddo Bambang mengatakan dalam persidangan kali ini yakni agenda pemeriksaan saksi, salah satunya Mulyadi, adalah bos terdakwa di CV Ferrano Tax Advisor.

“Sebelumya dalam 2 kali persidangan Mulyadi tidak hadir sebagai saksi persidangan. Alasannya, karena sedang keluar kota. Namun kali Mulyadi hadir mengikuti jalannya persidangan ini. Meskipun di bawah sumpah, Mulyadi banyak bohongnya, kami akan melaporkan hal itu,” kata Eddo

Lanjut, salah satu hal hal, ternyata fakta persidangan tadi bahwa terdakwa Kiki tidak mempunyai sertifikat sertifikasi untuk menangani pajak Peseroan.

“Tetapi kenapa Si Kiky ini bisa menghendel atas tunjukan dari Bos CV Verano, itu masalahnya,” bebernya..

Lanjut kata Eddo, terus ada juga kebohongan-kebohongan yang mana terkait dengan pengembalian uang. Klien kami bukan tidak pernah dipinjami untuk pengembalian pembayaran pajak. Tapi itu memang inisiatif dari Mulyadi yang tahun-tahun men-transfer kepada klien saya.

” Dia pertama menjanjikan akan mengembalikan 70 juta, tahu-tahu pagi ditransfer 200 juta. Jadi bukan atas permintaan klien kami untuk membayar pajak atau tidak,” imbuh Eddo.

Dan ada juga terkait dengan laptop, oleh majelis, laptop itu sudah dipertanyakan apakah laptop itu milik pribadi atau milik kantor. Namun Mulyadi menyebut laptop itu milik kantor.

“Tetapi saksi karyawannya dia juga, tadi si nama Ervina ya, itu mengatakan bahwa dia tidak tahu laptop itu sekarang di mana. Penggantinya pun tidak tahu. Jadi dengan sengaja laptop yang dibuat untuk melakukan pemalsuan dan segala macam, itu disembujyikan oleh CV Verano,”
tandasnya. (ags/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com