KABUPATEN MALANG – Sindikat narkoba ganja dari Kecamatan Turen dan Gondanglegi bernasib sial. Sindikat yang terdiri dari lima pemuda, yakni Udik Krisdyanto (35), Suradi (42), Takim (33), Nita (25) dan Rifki (26) ini ditangkap Polres Malang.
Lima pemuda ini digelandang dengan barang bukti ganja yang sudah dibungkus seberat 533 gram. Namun, meskipun telah ketahuan memiliki barang haram itu, sindikat narkoba itu ternyata mengaku belum pernah menjual ganja tersebut.
“Jadi ini masih proses pendalaman. Kami masih belum mengetahui motif dan pasarnya ini siapa,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis di Mako Polres Malang, Selasa (3/11).
Hendri juga menjelaskan bahwa ganja tersebut juga belum diketahui dari mana asalnya. Kata Hendri, salah satu pelaku, yakni Udik mengaku menemukan ganja tersebut di pinggir jalan.
“Kami juga lagi mendalami dari mana asal pucuknya. Karena kalau kami tanya ganjanya nemu di jalan,” kata Hendri.
Wartawan Blok-A pun mencoba menanyakan hal ini ke pelaku Udik. Udik yang bekerja sebagai tukang pengumpul sampah ini mengaku menemukan ganja itu terbungkus di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang.
“Iya saya bekerja di sana sebagai tukang rongsokan. Terus saya nemu ganjanya di rongsokan sampah akhirnya saya bagikan,” kata ia ke Blok-A.
Jawaban Udik ini pun langsung ditepis Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo.
“Memang benar saat kami selidiki bilangnya begitu. Tapi kok kami pas lakukan penangkapan packagingnya sudah sangat rapi. Untuk itu kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya ke Blok-A.
Sementara untuk kronologis terkuaknya sindikat ini, kata Anton, bermula dari ditangkapnya Takim. “Kami lakukan penangkapan dari informasi masyarakat. Dan kami geledah rumahnya kami temukan sebanyak 398 gram,” kata Anton.
Setelah Takim tertangkap penyeledikan juga membuahkan hasil dengan menangkap pelaku bernama Nita. Nita adalah pengirim ganja ke Takim. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Nita. Sayangnya anggota Satreskoba Polres Malang tidak menemukan ganja.
“Dan Nita kami selidiki ternyata dia berperan sebagai distributor ke pelaku bernama Agung. Dan Agung juga kami tangkap dengan ganja seberat 198 gram,” tuturnya.
Setelah, Takim, Nita, dan Agung tertangkap. Mereka bertiga kompak bahwa ganja itu berasal dari pelaku beranama Suradi. “Dan Suradi mengaku semua ganja yang ia dapat berasal dari Udik,” tutupnya.




