Kabupaten Malang, blok-a.com – Sidang kasus pengerusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan masih terus bergulir. Sidang kini masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa.
Terdapat dua terdakwa yang ditetapkan dalam sidang kasus pengerusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yakni Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso.
Sebagai Penasihat Hukum Hasyim, Lia Wanda dan Tri Yuni dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/03/2023), mengatakan bahwa Hasyim memberikan keterangan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak ada niat merusak fasilitas umum yakni Stadion Kanjuruhan.
“Pemeriksaan terdakwa hari ini intinya Hasyim tidak ada niat untuk merusak stadion,” Lia dan Tri Yuni saat ditemui awakmedia, Selasa (14/03/2023).
Baca Juga: Sidang Kedua, Dalang Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Masih Tanda Tanya
Dikatakannya, alasan terdakwa menyebut tidak ada niatan merusak. Sebab dirinya juga merupakan korban dari adanya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang diberikan oleh Surya Hadi.
Yang mana, Surya Hadi memberikan SPK dengan mengatasnamakan PT Anugerah Citra Abadi.
Sementara itu, sesuai dengan keterangan saksi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasyim telah meminta pekerja yang terlibat pembongkaran untuk berhenti.
Pemberhentian itu dilakukan sebab ada larangan dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, untuk tidak melanjutkan pembongkaran tersebut.
“Jam 11 Hasyim memerintahkan pekerja untuk berhenti setelah klarifikasi dengan pihak Dispora,” terangnya.
Terpisah, Kasubsi Penuntutan seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menuturkan, pada saat pemeriksaan kedua terdakwa mengakui jika tidak berkoordinasi dengan pihak Dispora terkait proyek yang diterimanya.
Namun, lanjut Rendy, atas kejadian tersebut Hasyim telah meminta permohonan maaf kepada Dispora. Ia berjanji akan mengembalikan fasilitas yang ada di stadion ke posisi semula.
“Mereka sudah menyesal,” terang Rendy singkat pada awakmedia, Selasa (14/03/2023).
Selanjutnya, untuk sidang lanjutan Rendy mengatakan pekan depan akan ada sidang dengan agenda tuntutan dari JPU.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Keduanya merupakan penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik dan mandor pengerjaan.
Mereka disebut nekat membongkar stadion karena tergiur dengan keuntungan dari pembongkaran tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.(ptu/lio)
Discussion about this post