• Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
No Result
View All Result
Blok-a.com
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Pemerintah Daerah
    • Politik
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Hukum
No Result
View All Result
Blok-a.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Gaya Hidup
  • Showbiz
  • Sport
  • Opini

Sidang Pengerusakan Stadion Kanjuruhan: Terdakwa Ngaku Jadi Korban SPK Palsu, Tak Ada Niat

byPutu AyuandLionita
15 March 2023
in Hukum, News
0
Pertandingan Arema Fc Di Stadion Kanjuruhan Malang

Pertandingan Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang - Foto: Bob Bimantara

Bagikan lewat WABagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Linkedin

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sidang kasus pengerusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan masih terus bergulir. Sidang kini masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa.

Terdapat dua terdakwa yang ditetapkan dalam sidang kasus pengerusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yakni Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso.

Sebagai Penasihat Hukum Hasyim, Lia Wanda dan Tri Yuni dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/03/2023), mengatakan bahwa Hasyim memberikan keterangan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak ada niat merusak fasilitas umum yakni Stadion Kanjuruhan.

“Pemeriksaan terdakwa hari ini intinya Hasyim tidak ada niat untuk merusak stadion,” Lia dan Tri Yuni saat ditemui awakmedia, Selasa (14/03/2023).

Jangan Lewatkan

5 Fakta Guru di Madura Ngaku Dimutasi Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar

Akibat Karhutlah di Gunung Bromo, Negara Tanggung Kerugian Hingga Rp5,4 Miliar

Polresta Mojokerto Kenalkan Aplikasi Ilmu Semeru, Mudah Akses Info Kendaraan Tertahan

Kota Malang Sumbang 10 Persen Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Nasional

Baca Juga: Sidang Kedua, Dalang Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Masih Tanda Tanya

Dikatakannya, alasan terdakwa menyebut tidak ada niatan merusak. Sebab dirinya juga merupakan korban dari adanya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang diberikan oleh Surya Hadi.

Yang mana, Surya Hadi memberikan SPK dengan mengatasnamakan PT Anugerah Citra Abadi.

Sementara itu, sesuai dengan keterangan saksi pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasyim telah meminta pekerja yang terlibat pembongkaran untuk berhenti.

Pemberhentian itu dilakukan sebab ada larangan dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, untuk tidak melanjutkan pembongkaran tersebut.

“Jam 11 Hasyim memerintahkan pekerja untuk berhenti setelah klarifikasi dengan pihak Dispora,” terangnya.

Terpisah, Kasubsi Penuntutan seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menuturkan, pada saat pemeriksaan kedua terdakwa mengakui jika tidak berkoordinasi dengan pihak Dispora terkait proyek yang diterimanya.

Namun, lanjut Rendy, atas kejadian tersebut Hasyim telah meminta permohonan maaf kepada Dispora. Ia berjanji akan mengembalikan fasilitas yang ada di stadion ke posisi semula.

“Mereka sudah menyesal,” terang Rendy singkat pada awakmedia, Selasa (14/03/2023).

Selanjutnya, untuk sidang lanjutan Rendy mengatakan pekan depan akan ada sidang dengan agenda tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Keduanya merupakan penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik dan mandor pengerjaan.

Mereka disebut nekat membongkar stadion karena tergiur dengan keuntungan dari pembongkaran tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.(ptu/lio)

Tags: Pembongkaran Stadion KanjuruhanPengerusakan stadion kanjuruhanstadion kanjuruhanstadion kanjuruhan kepanjenstadion kanjuruhan terbaru
SendShare1144Tweet715Share200

Jangan sampai ketinggalan berita.



Stop Langganan

Berita Menarik Lainnya

Tangkapan layar video pengakuan guru MAN 1 Pamekasan terkait kasus pemberlakuan tarif toilet sekolah
News

5 Fakta Guru di Madura Ngaku Dimutasi Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar

22 September 2023
News

Akibat Karhutlah di Gunung Bromo, Negara Tanggung Kerugian Hingga Rp5,4 Miliar

22 September 2023
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Muhammad Puteh Rinaldy saat sossialisasi aplikasi Ilmu Semeru sembari menyerahkan BB kendaraan kepada pemiliknya di Mapolresta Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)
Hukum

Polresta Mojokerto Kenalkan Aplikasi Ilmu Semeru, Mudah Akses Info Kendaraan Tertahan

22 September 2023
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wali Kota Malang Sutiaji pada Grand Launching MCC, Jumat (22/9/2023) (blok-a/Widya Amalia)
News

Kota Malang Sumbang 10 Persen Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Nasional

22 September 2023
Next Post
Pasar Besar Kota Malang, Selasa (14/3/2023) (blok-a/bob)

Pedagang Klaim Pasar Besar Kota Malang Dibiarkan Kumuh Supaya Proyek Revitalisasi Ratusan Miliar Berjalan

Pemkot Batu menghapus pengajuan izin IMB, berganti menjadi PBG, Rabu (15/3/2023). (blok-a.com/doi)

IMB Tidak Lagi Berlaku, Ini Ketentuan Baru Izin Bangunan di Kota Batu

kapolsek torgamba damai

Sempat Cek Cok Soal Rumah Dinas, Kapolsek Torgamba dan Anggotanya Akhirnya Damai

Guyubnya Warga Kelurahan Tlogomas, Gelar Pengajian Sambut Bulan Ramadan hingga Penuhi Gizi Anak Stunting

Imunisasi lengkap pada anak, mencegah serangan KLB Difteri, Campak dan Polio di Jatim.

Warga Jatim Diminta Awas Bahaya KLB Difteri, Simak Ciri Gejalanya

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tangkapan layar video pengakuan guru MAN 1 Pamekasan terkait kasus pemberlakuan tarif toilet sekolah

5 Fakta Guru di Madura Ngaku Dimutasi Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar

22 September 2023
Sekdakab Probolinggo, Ugas Irwanto. (dok. probolinggokab)

Ada Ugas Irwanto Sekdakab Probolinggo Jabat Pj Bupati, Bareng 12 Nama Lainnya

22 September 2023
Pelaksanaan pembangunan proyek Jembatan Semampir, Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Progres Proyek Jembatan Semampir Waru Capai 86 Persen, Gus Muhdlor Optimis Desember Rampung

22 September 2023

Akibat Karhutlah di Gunung Bromo, Negara Tanggung Kerugian Hingga Rp5,4 Miliar

22 September 2023
Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Muhammad Puteh Rinaldy saat sossialisasi aplikasi Ilmu Semeru sembari menyerahkan BB kendaraan kepada pemiliknya di Mapolresta Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul)

Polresta Mojokerto Kenalkan Aplikasi Ilmu Semeru, Mudah Akses Info Kendaraan Tertahan

22 September 2023

Populer Minggu Ini

  • bandara kediri

    4 Solusi Permasalahan Ruang Udara di Bandara Kediri

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Demo Besar-besaran Ojol di Kota Malang, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin

    3304 shares
    Share 1322 Tweet 826
  • Ribuan Driver Ojol Berencana Aksi Demo di Balai Kota Malang

    3988 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Buruh Pabrik Jelly PT Makmur Arta Cemerlang Mojokerto Demo Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

    3055 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Ratusan Ojek Online di Kota Malang Turun Penghasilan, Aplikator Tutup Telinga

    3020 shares
    Share 1208 Tweet 755

Logo blok-A.com Herd Millenial Indonesia ~ News, Kriminal, Peristiwa, Politik, Showbiz, Malang Raya, dan Sekitarnya

Daerah

  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

Ikuti Kami

Sindikasi Konten

logo wartaekonomi

Diverifikasi secara faktual oleh:

Dewan Pers verifikasi Blok-a.com
  • Box Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2023 Blok-a.com - Herd Millenial Indonesia

No Result
View All Result
  • Blok Malang Raya
  • Blok Kota Batu
  • Blok Probolinggo
  • Blok Banyuwangi
  • Blok Surabaya

© 2023 - Blok-a.com ~ Herd Millenial Indonesia