Kota Malang, blok-a.com – Dua
orang terkait perkara Investasi Robot Trading ATG telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dari Bareskrim Polri. Wahyu Kenzo adalah Founder ATG sementara Bayu Walker selaku operator IT Robot Trading ATG
Kini ,dalam waktu dekat, perkara kasus investasi bodong robot trading ATG Wahyu Kenzo akan segera disidangkan .
Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus menyempurnakan berkas dakwaan. Apabila telah sempurna, maka JPU segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH , saat dikonfirmasi awak media , membenarkan hal tersebut .
“Sebenarnya, berkas dakwaan sudah selesai. Cuma kami teliti lagi lebih detail, karena barang bukti dalam perkara tersebut juga banyak. Setelah sempurna, maka berkas dakwaan segera kami limpahkan ke PN Malang untuk segera disidangkan,” ujarnya kepada awak media , Selasa ( 25/7 ) pagi .
Dirinya juga menerangkan, bahwa pimpinan Kejari Kota Malang telah menunjuk sejumlah jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus ATG tersebut.
“Sebanyak 7 JPU telah disiapkan. Dan saat ini, kami masih terus mematangkan dan menyempurnan berkas dakwaannya,” pungkasnya.
Perlu diketahui ,pada Senin (17/7 ) lalu, Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dari penyidik Bareskrim Polri.
Sementara, untuk seluruh kendaraan mewah yang disita ditempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.
Untuk barang buktinya, yaitu enam mobil mewah, lima motor mewah, 20 bangunan dan rumah mewah, uang tunai senilai Rp 30 miliar lebih, dan uang USD 10.993.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (mg1/bob)