Jombang, blok-a.com – Proses penjaringan hingga penetapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi rampung. Sebanyak sembilan kiai ditetapkan sebagai anggota AHWA berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tabulasi suara.
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Penetapan sembilan anggota AHWA tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum NU menentukan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso memperoleh suara terbanyak dengan 485 suara atau 10,3 persen. Posisi kedua ditempati Tgk. KH Nuruzzahri Yahya dari Waled Nu dengan 477 suara atau 10,1 persen. Keduanya hanya terpaut delapan suara.
Selanjutnya, Ag. Dr. KH Baharuddin HS, MA memperoleh 392 suara atau 8,3 persen. Kemudian KH Miftachul Akhyar meraih 350 suara atau 7,4 persen. Diikuti KH Afifuddin Muhajir mendapatkan 339 suara atau 7,2 persen dan KH Anwar Iskandar dengan 326 suara atau 6,9 persen.
Berikutnya, KH Anwar Manshur dari Lirboyo memperoleh 303 suara atau 6,4 persen. Sementara Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj meraih 273 suara atau 5,8 persen dan Dr. KH Abun Bunyamin, MA mendapatkan 268 suara atau 5,7 persen.
Dengan hasil tersebut, sembilan nama tersebut resmi menjadi anggota AHWA terpilih Muktamar ke-35 NU. Proses penjaringan AHWA diawali dengan pengumpulan surat usulan nama calon anggota AHWA dari enam kotak suara yang ditempatkan di area Muktamar.
Total terdapat 539 surat usulan yang terkumpul. Rinciannya, Kotak 1 sebanyak 95 surat, Kotak 2 sebanyak 96 surat, Kotak 3 sebanyak 92 surat, Kotak 4 sebanyak 104 surat, Kotak 5 sebanyak 80 surat, dan Kotak 6 sebanyak 72 surat.
Untuk menjaga akuntabilitas proses, setiap kotak diawasi oleh empat relawan yang berasal dari berbagai Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di dalam negeri maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) di luar negeri.
Sejumlah relawan bahkan berasal dari perwakilan PCINU Taiwan, Belanda, dan Inggris. Keterlibatan tersebut mencerminkan luasnya representasi kewilayahan NU dalam proses penjaringan AHWA. Panitia juga memberlakukan persyaratan administratif. Setiap surat usulan wajib dibubuhi tanda tangan Rais dan Katib dari pengurus cabang atau lembaga yang mengusulkan.
Surat yang tidak dilengkapi kedua tanda tangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, setiap kotak suara juga diwajibkan dilengkapi berita acara sebagai dokumen pendamping.
Setelah seluruh surat usulan terkumpul, proses dilanjutkan dengan tabulasi dan rekapitulasi suara secara nasional. Penghitungan dilakukan melalui enam bilik atau panel yang bekerja hampir bersamaan. Proses tersebut berlangsung pada rentang pukul 18.17 WIB hingga 18.49 WIB.
Hasil dari enam bilik kemudian digabungkan menjadi rekapitulasi nasional. Dari hasil penggabungan tersebut diperoleh sembilan nama dengan perolehan suara tertinggi yang kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA Muktamar ke-35 NU.
Hasil rekapitulasi nasional ini sekaligus menjadi rujukan resmi susunan AHWA. Data tersebut berbeda dengan sejumlah tabulasi awal yang sebelumnya sempat beredar dan menunjukkan komposisi berbeda.
Dua nama teratas, KH Nurul Huda Djazuli dan Tgk. KH Nuruzzahri Yahya, tercatat memperoleh dukungan paling tinggi dengan selisih tipis. Sementara itu, posisi KH Anwar Manshur dan Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj juga menunjukkan pergeseran dibanding sejumlah proyeksi atau tabulasi awal yang sempat muncul.
Proses menuju penetapan AHWA juga tidak sepenuhnya berlangsung tanpa dinamika. Tak lama setelah panitia membacakan tata tertib pemilihan calon Ketua Umum Tanfidziyah, sejumlah peserta sempat memberikan reaksi keras terhadap beberapa poin yang disampaikan. Kondisi tersebut memicu keriuhan singkat di ruang persidangan.
Namun, situasi tidak berlangsung lama. Sejumlah pihak, termasuk dzurriyah atau keturunan para pendiri NU, panitia lokal Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, serta para alumni, turut membantu menenangkan peserta.
Setelah suasana kembali kondusif, persidangan dapat dilanjutkan. Proses tabulasi dan penetapan anggota AHWA pun tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Dengan ditetapkannya sembilan anggota AHWA, Muktamar ke-35 NU kini memasuki tahapan penting berikutnya, yakni penentuan Rais Aam PBNU. Sembilan anggota AHWA terpilih selanjutnya akan menjalankan mandat untuk bermusyawarah menentukan Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031.
Sebelum memasuki proses tersebut, rombongan AHWA terpilih dijadwalkan melakukan sowan ke ndalem kasepuhan KH Wahab Hasbullah. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi dan musyawarah sebelum pengambilan keputusan mengenai kepemimpinan tertinggi di lingkungan NU.
Setelah Rais Aam terpilih, proses berikutnya akan berlanjut pada pemilihan Ketua Umum PBNU sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar. Penetapan sembilan anggota AHWA tersebut dengan demikian menjadi salah satu titik penting dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU untuk lima tahun mendatang.(Sya)










Balas