Kota Malang, blok-a.com – Usaha kopi keliling kini semakin digemari di Kota Malang. Konsep berjualan yang fleksibel dan dekat dengan konsumen membuat usaha ini menjadi pilihan bagi banyak orang.
Namun, dibalik trend ini, ada tantangan yang harus dihadapi oleh para pedagang kopi keliling saat berjualan.
Hampir semua keluhan yang disampaikan beberapa penjual kopi keliling ini sama. Menurut seorang pedagang kopi keliling, salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah penertiban dari Satpol PP. Ia menjelaskan bahwa pedagang yang berhenti terlalu lama di satu tempat kerap mendapat teguran hingga barang dagangannya disita, seperti payung atau peralatan kopi lainnya.
“Hambatan pertama itu Satpol PP, saat ada penertiban biasanya ada barang dari kami yang diambil, entah payung ataupun baterai sepeda elektrik dan peralatan membuat kopi,” ungkap salah satu penjual kopi keliling.
Selain itu, cuaca juga menjadi tantangan besar, terutama pada musim hujan. Cuaca buruk tidak hanya menyulitkan aktivitas berjualan, tetapi juga mempengaruhi jumlah pembeli yang berkurang signifikan.
“Yang kedua mungkin dengan cuaca di musim yang sekarang lagi hujan. Hasil penjualan kami cenderung akan menurun,” tambahnya.
Masalah lain yang dihadapi adalah biaya tambahan dari tukang parkir, terutama saat berjualan di kawasan Car Free Day (CFD). Meskipun nominalnya kecil, biaya ini tetap menjadi beban bagi para pedagang yang berusaha menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen mereka.
“Waktu di CFD ada uang pangkalnya, itu sebulannya 5 ribu buat tukang parkir,” pungkas penjual kopi keliling, Benu kepada blok-a.com, Selasa (10/12/2024).
Hambatan-hambatan ini membuat pedagang kopi keliling harus terus beradaptasi. Namun, mereka terus berharap adanya regulasi yang lebih jelas dan dukungan dari pihak terkait agar usaha mereka tetap bisa berjalan tanpa mengganggu ketertiban kota.
Regulasi yang Diterapkan Satpol PP
Keberadaan pedagang kopi keliling ini tidak lepas dari penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, angkat bicara terkait banyaknya penjual kopi keliling yang menyerbu Kota Malang. Menurutnya, keberadaan mereka bisa saja mengganggu ketertiban jalan.
“Kita mendukung dan tidak melarang mereka untuk berjualan, tapi pada prinsipnya harus sesuai konsep keliling yang mereka pakai, bukan hanya menetap di satu tempat. Kalau menetap lebih dari 10-15 menit, itu yang jadi masalah karena sudah bukan keliling lagi namanya,” jelas Kabid Trantibum, Mustaqim Jaya, kepada blok-a.com beberapa waktu lalu.
Mustaqim juga menegaskan, sesuai namanya Kopi Keliling, mereka seharusnya berkeliling. Tidak hanya menetap di satu tempat berlama-lama sambil menunggu pembeli datang.
“Contoh saja seperti di Jalan Veteran di dekat Pintu UB, berapa lama mereka berhenti disana. Sehingga kembalikan konsep kopi keliling pada konsep awalnya. Silakan dia berkeliling untuk berjualan, bukan menetap di suatu tempat saja,” tambahnya.
Menurut Mustaqim, pihaknya tidak langsung menindak pedagang yang melanggar, tetapi memberikan himbauan terlebih dahulu. Seperti adanya penyitaan barang dari mereka itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada mereka dan bisa diambil ketika Sidang Tipiring.
“Jika dua atau tiga kali tidak diindahkan, barulah kita tindak, biasanya dengan menyita payung atau alat jualan mereka. Ini dilakukan agar memberi efek jera kepada pedagang agar benar-benar memahami konsep keliling yang sebenarnya,” lanjutnya.
Mustaqim kembali menekankan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik supaya tidak mengganggu lingkungan di sekitar. Hal seperti itu dapat memicu orang untuk berhenti parkir yang seharusnya bukan lokasi parkir.
“Silakan berjualan keliling, tetapi jangan berhenti di badan jalan atau lokasi yang memancing parkir sembarangan. Kalau mereka berhenti di lapak yang sudah legal, itu tidak masalah. Tapi jika di tempat terlarang, akan ada konsekuensinya,” pungkasnya.
Penulis: Tegar Putra F (Mahasiswa Magang UTM)




