Kota Malang, blok-a.com – Keinginan 12 pedagang Malang Plaza untuk mendapat ganti rugi pasca kebakaran mendapat titik terang.
Ada secercah harapan keinginan itu akan terkabul. Sebab, pihak pedagang sekaligus pemilik kios bertemu dengan kuasa hukum perwakilan manajemen Malang Plaza, Kamis (25/5/2023).
Para pedagang yang didampingi kuasa hukum Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A serta William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D.
Hasil dari pertemun itu, Gunadi menjelaskan, pihak manajemen Malang Plaza memberikan sinyal positif.
“Tadi kami sudah bicara dan hak-hak dari tenant diakomodir,” kata dia, Kamis (25/5/2023).
Dalam pertemuan itu, pihak manajemen Malang Plaza diwakili kuasa hukum salah satu pemegang saham Ridwan Rachmat, SH, MH & partner.
Gunadi menjelaskan, selain ganti rugi, pihak manajemen juga akan memikirkan status kepemilikan 12 pedagang sekaligus pemilik bangunan dan lahan di mal itu.
Untuk ganti rugi, Gunadi belum bisa menjelaskan berapa rupiah yang akan diberikan ke para pedagang itu.
“Nanti kalau itu (berapa ganti ruginya). Yang penting pihak manajemen sudah ada itikad baik,” ujarnya.
Untuk keputusan apakah keinginan para pedagang Malang Plaza itu dikabulkan atau tidak akan terjadi pada 10 Juni 2023 nanti.
Tanggal itu dipilih karena pada 7 Juni 2023 pemegang saham Malang Plaza akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jadi mereka minta waktu setelah RUPS. Diraptkan dulu. RUPS-nya tanggal 7 Juni. Jadi keputusannya itu tanggal 10 Juni 2023 nanti. Kami akan tunggu itikad baik dari manajemen,” tuturnya.
Sementra itu, Kuasa Hukum salah satu pemegang saham Malang Plaza, Ridwan Rachmat mengatakan, akan menyelesaikan kasus ini dengan baik.
“Untuk tenggat waktu nanti kami akan bersurat dulu ke Pak Gunadi,” ujarnya.
Ridwan juga menjelaskan, terkait ganti rugi dan kejelasan status kepemilikan para pedagang akan dihitung terlebih dulu.
“Masih panjang ke depan nanti kmi tunjukkan ini kepemilikkannya apa, kerugiannya apa. Kan harus dipikirkan itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, para pedagang Malang Plaza ini sebelumnya juga wadul ke DPRD Kota Malang.
Mereka wadul karena hingga kini manajemen Malang Plaza belum memberikan kompensasi ataupun ganti rugi.
Padahal mereka para pedagang ini rugi besar karena miliki kios sendiri.
Sementara ratusan pedagang lainnya sudah diperhatikan dengan membebaskan biaya sewa 4 bulan di tempat dagang yang baru di Sarinah. (bob)