Satu Kios Muncul Dua Surat Ijin Fasilitas, Pemilik Surat Ijin Lama Akan Datangi Diskopumdag Banyuwangi

Banyuwangi blok-a.com – Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi harus menertibkan surat ijin fasilitas di Pasar Daerah (Pasda) Kelas 1 Rogojampi. Pasalnya, satu kios terbit dua surat ijin fasilitas.

Kios Blok D, berukuran 1M X 1,5M terbit dua surat ijin dengan nama yang berbeda

Adanya dua surat ijin fasilitas tersebut, salah satu pemegang surat ijin, Endang Setyo Wahyuningsih warga Dusun Pakis RT 02 RW 001, Desa Songgon, Kecamatan Songgon merasa dirugikan.

Surat ijin fasilitas pasar daerah kelas 1 Rogojampi yang disoal pemakai kios. (blok-a.com, Kuryanto)

“Kok bisanya satu satu kios terbit dua surat ijin. Ada apa ini?,” keluh Naning sapaan akrab Endang Setyo Wahyuningsih kepada blok-a.com, Jum’at (20/5/2022) siang.

Naning mengungkapkan, dirinya mendapat surat ijin saat itu, Pasar Daerah masih dibawah naungan Dinas Pengelolaan pasar.
Anehnya, dari sekian ratus kios dan toko meski pengelolaan pasar berpindah dari Dinas pengelolaan pasar ke dinas perdagangan dan perindustrian, dan saat ini dikelola oleh dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) pemegang surat ijin masih tetap sama, tidak berubah. Kenapa kios yang dirinya tempati terbit dua surat ijin fasilitas?

“Kios itu saya tempati untuk jualan ikan, berada di Blok D, No 15, dan surat ijin berlaku hingga 2002, beratas nama pemilik lama Agus Setiawan, warga Dusun Krajan, RT/RW 01/IV, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi,” kata Naning.

Biasanya, lanjut Naning jika surat ijin tersebut akan digantikan oleh pemilik baru. Pemilik surat ijin lama akan dipanggil.

“Saya menduga, saat proses pengajuan surat ijin baru ada permainan antara koordinator pasar dengan orang yang saat ini menempati kios Blok D No. 15 itu. Karena saat proses ganti nama tanpa memanggil saya, dan tidak menyertakan surat ijin lama untuk perpanjangan surat ijin fasilitas,” ungkapnya.

“Setahu saya, saat mau perpanjangan surat ijin baru tahun 2017, koordinator pasar akan meminta surat ijin lama. Tapi prosedur ini tidak dilalui. Saya menduga ada manipulasi data saat proses perpanjangan surat ijin fasilitas kepada dinas Perindustrian dan Perdagangan yang saat itu pengelolaan pasar di bawah dinas tersebut,” imbuhnya.

Anehnya lagi sambung Naning, pemegang surat ijin fasilitas baru atas nama Totok, warga Dusun Gedangan, RT 003/RW 001, Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, dan sekarang setalah Pasar dibawah naungan Dinas koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan (Diskopumdag) kios tersebut telah dijual ke pihak lain, yang nilainya cukup fantastis.

“Tepatnya, pada bulan Januari 2022, kios itu oleh Totok dijual dengan harga Rp 85 Juta,” ungkapnya.

Naning menegaskan, sesuai aturan, kios yang ada di pasar daerah adalah aset Pemkab Banyuwangi yang tidak diperjualbelikan. Masyarakat hanya disuruh menempati ,dan membayar retribusi sesuai Perda.

“Kios milik pemerintah kok dijual belikan, jelas ini ada permainan, hanya orang-orang tertentu yang bisa melakukan perubahan surat ijin fasilitas tanpa melalui prosedur yang benar,” tegasnya.

Untuk memperjelas kepemilikan surat ijin fasilitas ini, dirinya akan mendatangi Diskopumdag Banyuwangi.

“Saya akan mendatangi Diskopumdag Banyuwangi, akan mempertanyakan legalitas surat ijin fasilitas ini. Dasarnya apa kok dinas bisa mengeluarkan dua surat ijin fasilitas. Terkait permasalahan ini, koordinator Pasar Rogojampi pernah ketemu saya, dan membicarakan masalah ini, tapi nggak ada jalan keluarnya,” tandasnya. (Kuryanto)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com