SanDi Menang Pilbup Malang, LaDub Layangkan Gugatan ke MK

Tim LaDub saat press conference
Tim LaDub saat press conference - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Lathifah-Didik Budi (LaDub) masih belum menyerah di Pilbup Malang 2020. Usai hasil rekapitulasi suara Pilbup Malang 2020 sudah diumumkan, LaDub kini melayangkan beberapa gugatan.

Gugatan itu tentang pelanggaran hukum yang dilakukan paslon petahana sekaligus paslon terpilih Sanusi – Didik Gatot Subroto atau SanDi.

Ketua Dewam Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad menjelaskan ada lima jenis pelanggaran yang sedang dikaji oleh tim hukum LaDub.

Pertama, kata Gus Ali, terdapat dugaan paslon SanDi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Malang selama mengikuti tahapan Pilbup Malang 2020.

“Sejauh kami tahu paslon SanDi adalah petahana. Ketika kami telaah APBD ada kenaikan sebesar 191 persen tahun ini,” klaim Gus Ali.

“Dan bukti naiknya itu ya digunakan pengadaan sepeda motor. Kepala desa diinstruksikan membuat surat pengajuan sepeda motor,” imbuhnya ke awak media Kamis (17/12).

Kedua, SanDi diduga juga menggerakkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kepala desa untuk kepentingan kampanye. Gus Ali menemukan, ASN dan kepala desa, ada yang terlibat dalam agenda kampanye SanDi berupa pemberangkatan ziarah ke Wali Limo.

“Kami ada bukti berupa video tinggal melaporkannya saja jadi ASN dan Kades kemarin juga mengkoordinir ziarah Wali Limo untuk paslon SanDi. Ini yang kami permasalahkan,” tuturnya.

Ketiga, Gus Ali, mengatakan, paslon SanDi beberapa kali ketahuan menggunakan fasilitas negara selama kampanye Pilbup Malang 2020.

“Entah itu kendaraan atau rumah dinas saat kampanye. Kami semua juga sudah ada bukti,” tuturnya.

Keempat, Gus Ali menduga paslon SanDi telah melakukan pelanggaran berupa gerakan politik uang atau money politics ke hampir seluruh Kabupaten Malang secara terstruktur, masif, dan merata.

“Paslon SanDi ini juga kami temukan melakukan politik uang dan ini masif, terstruktur dan kami punya buktinya juga,” tuturnya.

Terakhir, kata Gus Ali, LaDub merasa dirugikan atas tidak netralnya KPUD dan Bawaslu Kabupaten Malang saat proses perhitungan suara.

Buktinya, menurut Gus Ali, hasil perhitungan suara tidak sesuai dengan rekap formulir C1 Plano di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketidaksesuaian tersebut terjadi disejumlah TPS di 33 Kecamatan Kabupaten Malang.

“Dan saksi kami memang di 20 lebih kecamatan tidak ingin tandatangan hasil model D (hasil rekapitulasi suara Pilbup Malang 2020 tingkat kecamatan) karena tidak sesuai fakta perhitungan dan merugikan LaDub,” paparnya.

Gus Ali pun mengatakan, saat ini tim hukum punya waktu tiga hari untuk memproses lima jenis dugaan pelanggaran ini dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

“Tiga hari ini kami mengumpulkan bukti semua untuk melakukan gugatan PHPU itu,” imbuhnya.

Meskipun bakal menggugat, Gus Ali menerima hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilbup Malang 2020 tingkat kabupaten.

“Kami menghormati hasil pleno dan kami juga mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya Pilkada yang damai dan lancar,” tutupnya.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?