KOTA BATU – Sejak dilaunching pada Selasa (23/3) yang lalu, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang ada di Kota Batu telah mencatat hampir 1.000 pelanggar. Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara yang menerobos lampu lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu, IPTU Hariyanto. Sejauh ini penerapan E-TLE di Kota Batu masih dalam tahap sosialisasi, sehingga masih belum ada kendaraan yang diberikan saksi. Apalagi masih ada satu camera E-TLE yang terpasang.
Satu camera ini tepatnya ada di Jalan Diponegoro, Kota Batu atau biasa disebut perempatan BCA. Di hari pertama setelah peresmian, yakni pada tanggal 23 Maret, ada 883 pengendara yang terekam melanggar tata tertib lalu lintas.
Sedangkan di hari kedua, Rabu (24/3) terdapat 969 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran tata tertib lalu lintas. Sedangkan untuk hari Kamis (25/3) terdapat 897 kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
“Hari Jumat (26/3) hingga pukul 19.15 total sudah ada 613 kendaran bermotor yang melakukan pelanggaran. Ya belum kami tindak karena masih dalam tahapan sosialisasi ke masyarakat,” jelas Hariyanto, Senin (29/3).
Meskipun begitu, pihak Satlantas Polres Batu Juga telah mengirimkan surat teguran simpatik kepada pelanggar. Di mana surat teguran simpatik ini berfungsi untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari total pengendara yang melanggar tidak semua kami kirimi surat. Biar masyarakat paham kalau di Kota Batu telah ditetapkan E-TLE. Kami sudah kirimkan surat ke sekitar 5-10 orang saja perharinya,” bebernya.
Surat teguran simpatik itu dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada nomor polisi (nopol) yang terekam melanggar tata tertib lalu lintas. Berdasarkan catatan yang terekam di data base E-TLE Kota Batu.
Hariyanto menambahkan untuk pelanggar rata-rata adalah pengendara yang menerobos lampu merah. Selain itu ada juga pengenddara yang tidak menggunakan helm. Dan kebanyakan pelanggar didominasi warga Kota Batu.
Untuk menekan jumlah pelanggar dan menghindari asumsi masyarakat yang kurang baik, Pihak Satlantas Polres Batu akan menggencarkan sosialisasi E-TLE ke seluruh lapisan masyarakat.
“Setelah ini kami akan pasang banner permanen di titik lokasi yang terpasang E-TLE. Selain itu juga akan kami pasang di lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat,” imbuhnya.
Hal tersebut berfungsi agar masyarakat tahu di lokasi tersebut terpasang E-TLE. Serta mengedukasi masyarakat, karena sejatinya pemasangan E-TLE ini bukan untuk menjebak masyarakat. Namun untuk semakin menertibkan masyarakat dalam berkendara. Terutama dalam hal kepatuhan tata tertib berlalu lintas.
Untuk diketahui, E-TLE berfungsi selama 24 jam memantau pengendara. Selain itu, setidaknya E-TLE bisa mendeteksi 10 jenis pelanggaran. Pelanggaran itu meliputi kendaraan melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, pengendara tak kenakan helm, serta pengendara melanggar rambu jalan.
Berikutnya melalui E-TLE juga bisa mendeteksi pelanggaran kendaraan parkir di area larangan parkir, pengendara ugal-ugalan di jalan, pajak kendaraan belum dibayar, melawan arus, dan putar arah sembarangan.










Balas