Jombang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nuriadi, mengungkapkan bahwa penetapan ini telah sesuai dengan Keputusan KPU Jombang Nomor 1459 Tahun 2024 serta berita acara Nomor 225/PL.02.3-BA/3517/2024.
Dua pasangan calon yang ditetapkan untuk Pemilihan Bupati Jombang adalah Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah) dan Warsubi-Salmanudin Yazid (WarSa).
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Kedua pasangan sudah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Nuriadi pada Minggu (22/9/2024).
Penetapan ini dilakukan usai tidak adanya tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi bakal calon yang diumumkan oleh KPU Jombang pada 15 hingga 18 September 2024.
“Ada tanggapan dari masyarakat, tetapi tidak memenuhi syarat tahapan pencalonan untuk Bupati dan Wakil Bupati Jombang,” tambahnya.
Tahapan selanjutnya, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, KPU Jombang akan mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) MuRah dan WarSa.
“Pengundian nomor urut akan dilakukan besok. Kami mengundang kedua paslon untuk hadir secara langsung. Jika ada halangan, mereka dapat diwakilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Nuriadi.
Secara teknis, kedua pasangan calon diwajibkan hadir bersama dengan masing-masing 250 orang pengiring di luar gedung, serta 25 orang pendamping di dalam gedung.
“Setiap paslon akan membawa 250 orang pengiring yang akan berada di luar gedung, dan 25 orang pendamping yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung,” ujarnya.
Setelah pengundian nomor urut, kedua pasangan calon juga akan mengikuti ikrar damai yang akan berlangsung esok hari.
“Agenda berikutnya adalah ikrar damai kedua paslon, disertai penyerahan baliho prioritas (balpri) oleh Polres Jombang dalam acara terpisah,” pungkasnya.(sya/lio)









