Sumenep, blok-a.com – Komisi III DPRD Sumenep melayangkan protes keras terhadap sikap Ketua DPRD Zainal Arifin yang hingga kini belum meneruskan rekomendasi penindakan aktivitas galian C ilegal kepada aparat penegak hukum (APH).
Rekomendasi tersebut masih tertahan di meja pimpinan dewan hingga kini.
Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan resmi Komisi III DPRD terkait temuan aktivitas galian C tanpa izin di sejumlah wilayah Sumenep.
Namun Ketua DPRD memilih tidak langsung melanjutkannya, dengan alasan akan mengambil langkah berbeda dari rekomendasi Komisi III.
“Saya tidak ingin melanjutkan itu sebelum saya mengambil langkah. Saya akan mengambil langkah yang berbeda dengan rekomendasi Komisi III,” ujar Zainal Arifin beberapa waktu lalu.
Sikap ini memicu reaksi tegas dari Komisi III. Anggota Komisi III, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa rekomendasi yang telah disusun adalah keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan yang wajib ditindaklanjuti, bukan diabaikan.
“Prinsipnya begini, kita di Komisi III itu sudah melakukan berbagai tahapan berkaitan masalah tambang ilegal, sehingga memunculkan rekomendasi itu. Sehingga dipastikan rekomendasi yang disampaikan Komisi III itu merupakan keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan,” kata Akhmadi Yasid, Rabu (26/4/2025).
Menurutnya, apabila ada pihak yang menghalangi tindak lanjut rekomendasi tersebut, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai contempt of parlement, pelanggaran terhadap kewenangan legislatif.
“Maka ketika ada pihak yang ‘menghalangi’ tindak lanjut rekomendasi itu, kita nilai sebagai tindakan contempt of parlement, karena itu jelas melanggar aturan. Tugas pimpinan itu menindaklanjuti apapun yang menjadi keputusan alat kelengkapan dewan, bukan menghalangi apalagi bertindak berlawanan dengan hasil rekomendasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Akhmadi juga menyayangkan adanya pihak yang mencoba mengaitkan persoalan ini dengan kepentingan politik Pilkada 2029. Ia menilai hal tersebut tidak relevan dan justru memperkeruh suasana.
“Bagi kami, pernyataan dimaksud justru lucu dan menggelikan, kenapa? Ingat bro pimpinan, ini baru beberapa bulan pemerintahan Bismillah Melayani 2 berjalan, kok sudah berpikir kepentingan 2029 urusan pilkada,” sindirnya.
Komisi III menegaskan dukungannya terhadap aktivitas pertambangan asalkan pelaku usaha memenuhi semua persyaratan perizinan.
Dengan demikian, retribusi, pajak, dan pengelolaan lingkungan bisa berjalan dengan baik dan transparan.
“Intinya kita tidak alergi penambang, karena pembangunan butuh sumber daya mereka. Tapi urusan izin ya harus dilengkapi dong biar berbanding lurus dengan yang mereka terima, karena ketika mereka berizin daerah juga dapat bagian retribusi atau pajak, tata kelola lingkungan juga bisa dimanage dengan baik,” pungkas Akhmadi.(ram/lio)




