Sidoarjo, blok-a.com – Maraknya modus jual tanah kavling murah yang diduga tak berizin di Kabupaten Sidoarjo, memantik DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur angkat bicara.
Wakil Ketua Bidang Pertanahan REI Jatim, Hasbi A Rahman menyoroti anomali tentang kepatuhan para pengembang kavling terhadap regulasi perizinan yang sudah ditentukan pemerintah daerah (Pemda).
Banyaknya dijumpai tanah kavling di Sidoarjo yang kuat dugaannya tanpa mengantongi izin resmi, menjadikan persaingan bisnis yang tidak sehat.
“Mereka bisa menjual kavling dengan harga murah, karena tidak melaksanakan proses perizinan sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemda Sidoarjo untuk menyampaikan hal itu.
Menurutnya, kalaupun pengembang boleh menjalankan bisnis kavling, seharusnya menerapkan aturan seperti pada umumnya. Yakni mengurus izin lokasi Kelayakan Pemanfaatan Ruang (KPR) melalui system Online Single Submission (OSS), sebagai dasar untuk mendapatkan izin berikutnya.
Setelah tahap KPR, langkah selanjutnya mengurus site plan atau rencana tata letak penggunaan lahan dengan memenuhi ketentuan yang ada dalam Perbup. Yakni lebar jalan 8 meter, luas kavling minimal 72 meter persegi, fasum 40 persen dan untuk kavling efektifnya 60 puluh persen.
Kemudian disusul tahapan kajian-kajiannya. Kajian drainase, analisa tampak lalu lintas, dokumen AMDAL lingkungan UKL UPL, yang semuanya wajib dipenuhi mereka.
“Karena masih banyak dijumpai para pengkavling tidak memenuhi ketentuan itu. Harapan kami dari DPD REI Jatim agar pemerintah daerah segera menertibkan pemain kavlingan liar ini. Mengingat bisnis mereka tidak sesuai dengan tata ruang,” jelasnya.
“Banyak sekali lahan hijau dijadikan kavlingan. Inikan harus diamankan,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, berpesan kepada para pengembang kavling yang tidak memiliki izin sesuai Perbup 18 tahun 2021, agar tidak melanjutkan bisnis kavlingannya. Karena akan berdampak ke persoalan hukum.
“Kami mengingatkan bagi para pengembang tanah kavling agar menghentikan kegiatannya sebelum memiliki izin riil tapak sesuai Perbup 2021. Jika tetap ditetap dilanggar, di kemudian otomatis akan berdampak ke persoalan hukum,” pesannya. (fah/kim)




