DPRD Sidoarjo Tanggapi Aduan Pedagang Pasar Surungan Soal Kenaikan Retribusi

Pasar Surungan, Desa Penambangan, Balongbendo, Sidoarjo
Pasar Surungan, Desa Penambangan, Balongbendo, Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – DPRD Sidoarjo, melalui pimpinan DPRD menanggapi surat pengaduan dari paguyuban pedagang Pasar Surungan, Desa Penambangan, Balongbendo terkait persoalan kenaikan pungutan retribusi.

Warih Andono dari Fraksi Golkar, yang juga Wakil Ketua DPRD, menindaklanjuti surat warta Desa Penambangan, pada 30 Januari 2025 lalu, dengan memerintahkan Komisi B yang membidangi perekonomian untuk segera mendisposisi hearing dalam waktu dekat.

“Nanti Komisi B yang membidangi masalah ekonomi, terutama terkait konflik antara pedagang pasar dengan BUMDes soal besaran retribusi pasar segera dihearing,” jelas Warih Andono, Selasa (4/2/2025).

Komisi B akan segera mengagendakan pertemuan dengan pedagang pasar Desa Penambangan, agar perselisihan retribusi segera ada solusi.

Sebelumnya, pedagang pasar merasa keberatan atas beban retribusi yang diterapkan BUMDes. Mereka mengajukan haknya soal keberatan nilai retribusi ke pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk dikaji ulang.

Menanggapi respons dewan, Diana Mayangsari, warga pedagang Pasar Surungan, sangat mengapresiasi. Dia menilai DPRD sangat cepat merespons aduan.

“Ini kabar menggembirakan, bagi kami para pedagang Pasar Surungan, Penambangan. Harapan kami, masalah retribusi bisa segera ada solusi yang meringankan pedagang,” tukasnya.

Menurutnya, dasar keberatan pedagang adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi pasar, nilai retribusi ketentuan BUMDes melebihi Pemda.

Dalam Undang-undang Desa nomor 3 tahun 2024 atas perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bab VII tentang Perdes pasal 69 ayat 2, mengatur bahwa Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang lebih tinggi. (fah/lio)

Exit mobile version