Sidoarjo, blok-a.com – Kenaikan pungutan retribusi kios, lapak, dan pedagang kaki lima di Pasar Surungan, Desa Penambangan, Balongbendo, Sidoarjo menuai protes dari para pedagang.
Kamis (23/1/2025), sejumlah perwakilan pedagang mengajukan surat pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo untuk meminta audiensi terkait hal tersebut.
Para pedagang keberatan atas kebijakan kenaikan retribusi yang diterapkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Retribusi kios pasar yang sebelumnya Rp10 ribu per hari naik menjadi Rp15 ribu per hari.
Sementara itu, retribusi untuk pedagang lapak dan kaki lima yang semula Rp5 ribu per hari kini menjadi Rp10 ribu per hari.
“Yang memungut iuran retribusi itu BUMDes. Untuk tahun 2025 ini, pembayarannya langsung satu bulan dan bisa diangsur tiga kali. Kondisi ini tentu sangat memberatkan para pedagang,” ujar Ida, salah satu pedagang Pasar Surungan.
Koordinator pedagang Pasar Surungan, Diana Mayangsari, menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Desa (Pemdes) Penambangan.
Menurutnya, para pedagang telah melakukan pertemuan untuk membahas kenaikan retribusi tersebut dan sepakat untuk menolak kebijakan yang dianggap terlalu memberatkan.
“Teman-teman pedagang pasar Surungan sudah melakukan pertemuan. Dari hasil pertemuan tersebut, kami sepakat menolak kenaikan retribusi yang terlalu tinggi dibanding sebelumnya,” jelas Diana.
Ia juga menambahkan bahwa perwakilan pedagang sepakat melayangkan permohonan audiensi kepada DPRD.
“Kami berharap audiensi ini bisa segera dilaksanakan. Kami juga meminta anggota dewan untuk segera menanggapi keluhan para pedagang,” harapnya.
Para pedagang menilai kebijakan kenaikan retribusi tersebut tidak tepat mengingat kondisi perekonomian di Pasar Surungan yang sedang lesu.
Mereka menyatakan akan mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), tetapi dengan syarat kebijakan tersebut harus sesuai aturan dan tidak memberatkan pedagang.
“Apabila untuk meningkatkan pendapatan desa, oke lah. Tetapi mohon ada aturan yang jelas, yang tidak memberatkan para pedagang,” pungkas Diana.(fah/lio)




