Razia Satpol PP Kota Mojokerto, Tak Temukan Rokok Ilegal Hanya Cukai Kedaluwarsa

Razia peredaran cukai palsu dan rokok ilegal gabungan Satpol-PP di salah satu toko di wilayah Kota Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Razia peredaran cukai palsu dan rokok ilegal gabungan Satpol-PP di salah satu toko di wilayah Kota Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu di wilayah Kota Mojokerto, Rabu (22/7/2026). Operasi tersebut menyasar 15 toko yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Magersari, Kranggan, dan Prajurit Kulon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa lima toko kelontong maupun toko Madura di masing-masing kecamatan yang diduga menjual berbagai produk rokok. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai palsu.

Hasilnya, tim gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal ataupun pita cukai palsu di seluruh lokasi yang diperiksa. Namun, petugas menemukan sejumlah bungkus rokok yang menggunakan pita cukai yang telah kedaluwarsa di wilayah Kecamatan Kranggan.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, S.H., mengatakan, temuan tersebut langsung didata sebagai bahan tindak lanjut bersama instansi terkait.

“Dari hasil operasi hari ini tidak ditemukan rokok ilegal maupun cukai palsu. Hanya di wilayah Kecamatan Kranggan ditemukan beberapa rokok yang menggunakan pita cukai yang sudah kedaluwarsa, terdiri dari empat pita cukai tahun 2024 dan satu pita cukai tahun 2025,” ujar Sutikno.

Ia menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

“Tujuan utama operasi ini adalah menekan peredaran rokok ilegal karena keberadaannya sangat merugikan negara. Dengan memberantas rokok tanpa cukai, kita ikut mengamankan pendapatan negara sekaligus melindungi para produsen rokok yang telah mematuhi ketentuan dan membayar cukai secara resmi,” jelasnya.

Sutikno menambahkan, operasi kali ini menyasar total 15 titik, masing-masing lima lokasi di setiap kecamatan, dengan fokus pemeriksaan terhadap rokok kemasan yang diperjualbelikan di toko-toko.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pihaknya juga mencermati bahwa potensi peredaran rokok ilegal lebih banyak terjadi di kawasan perbatasan Kota Mojokerto dengan wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo.

“Dari pemantauan kami, transaksi rokok ilegal lebih banyak terjadi di daerah perbatasan. Beberapa pemilik toko juga mengaku pernah ditawari rokok ilegal, namun mereka menolak untuk menjualnya. Ini menunjukkan kesadaran para pedagang sudah semakin baik,” ungkap Sutikno.

Satpol PP Kota Mojokerto memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.(Sya/adv)

Exit mobile version