Banyuwangi, blok-a.com – Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Huda, Desa Krasak, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, diprotes sejumlah wali santri atas aturan soal penggunaan Handphone (HP) yang dinilai terkesan rancu.
Diketahui, Ponpes Mambaul Huda memiliki ratusan santri pendidikan formal maupun non formal.
Dalam menerapkan kebijakan, pihak yayasan dikatakan memperbolehkan santri-santrinya mempergunakan HP. Namun justru jika kedapatan membawa HP, justru disita oleh petugas keamanan.
Jika santri ingin menebusnya, besaran dendanya sesuai dengan harga HP tersebut.
“Ada belasan HP berbagai merk yang disita oleh petugas keamanan. Kalau HP itu mau diambil kami harus menebus sesuai dengan harga HP tersebut,” ungkap salah satu wali santri, IM, kepada blok-a.com, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, aturan ini hanyalah kedok pengurus Ponpes saja. Pasalnya, setelah HP tersebut ditebus, santri boleh mempergunakan kembali Hpnya.
“HP yang dirampas itu milik santri Wati yang bertempat di Blok-1,” terangnya.
Anehnya lagi, menurut IM, saat pembelajaran formal seperti di Madrasah Aliyah (MA) Ponpes Mambaul Huda, pihak yayasan memperbolehkan santri mempergunakan HP.
“Saat pembelajaran formal, anak kami diperbolehkan memakai HP. Sedangkan, di sisi lain, HPnya dirampas. Aturannya kok gak jelas. Kalau memang dilarang memakai HP buat aturan tertulis, agar tidak merugikan santri-santrinya,” gerutunya.
Menurut IM, HP yang dirampas oleh petugas keamanan itu, memiliki batas waktu pengambilan. Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak diambil, HP itu akan dihancurkan.
“Penebusan HP sampai tanggal 18 April 2023. Jika kami tidak bisa menembusnya, HP tersebut akan dihancurkan,” bebernya.
IM menjelaskan, dari 11 HP yang disita itu baru 2 HP yang ditebus. Sedangkan sisanya belum tertebus karena kendala biaya.
“Yang sudah menebus HP itu dua orang yaitu DN menembus Rp1,2 juta sedangkan AL menebus Rp1,7 juta. Sedangkan sisanya belum bisa nebus karena gak punya uang,” ucapnya.
“Saya sangat menyayangkan tindakan pengurus keamanan Ponpes Mamba’ul Huda sebab sangat memberatkan wali santri. Sedang aturan tersebut tidak tertulis di tata tertib (TATIB) Ponpes pada saat penerimaan santri baru,” imbuhnya.
Sementara salah satu pengurus Ponpes Mamba’ul Huda, Gus Mizan menjelaskan penerapan aturan yang dilakukan pihak kemanan Ponpes pada santri tersebut masih dalam batas wajar.
“Penyitaan HP yang dilakukan pihak keamanan Ponpes dari beberapa santri itu tidak apa-apa pasalnya pada saat wali santri mendaftarkan anaknya untuk belajar di yayasan Ponpes Mamba’ul Huda sudah ada MOU. Karena aturan-aturan tersebut sebelumnya memang sudah ada,” kata Gus Mizam.
Gus Mizam berdalih jika pernyataan yang disampaikan oleh wali santri itu bersifat umum. Pemberlakuan aturan ini untuk semua santri. Tanpa melihat siapa santri tersebut.
Gus Mizan menegaskan, apa yang dikeluhkan wali santri kepada media itu pengakuan sepihak.
“Secara umum keseluruhan Ponpes pasti punya MoU terkait aturan tersebut. Sedang aturan di sini secara keseluruhan saya kurang paham betul karena itu bukan bidang saya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan, HP yang disita oleh petugas keamanan Ponpes santri diwajibkan menebus 50 persen dari harga HP yang disita.
“Uang hasil tebusan itu dipergunakan sebagai jariyah untuk keperluan Ponpes,” tandasnya.
Untuk mengetahui besaran harga HP yang disita, pihak keamanan Ponpes Mambaul Huda disebut sudah bekerja sama dengan salah satu Konter HP.
“Di sekitar Ponpes ini ada Konter HP milik Hasan. Jadi berapa nilai harga HP per unit yang kami sita yang tahu ya pemilik konter itu,” ujarnya. (kur/lio)