Pura-pura Urus Keberangkatan Haji, Pria Asal Pakis Gunakan Cuan untuk Skidipapap

Eko Supriyanto (40) asal pakis menipu banyak jamaah haji
Eko Supriyanto (40) asal pakis menipu banyak jamaah haji - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Aktor kriminal bernama Eko Supriyanto (40) warga asal Kecamatan Pakis ini sungguh ‘alim’ saat melancarkan aksi penipuannya.

Eko yang mengaku seorang gus bernama Gus Juan Penatas asal Kalimantan. Dalam aksinya ia memakai baju koko dan peci lengkap dengan sorbannya.

Gus Juan Penatas ini menyasar korban penipuannya saat hadir di sebuah pengajian di sebuah Pondok Pesantren Kecamatan Tumpang.

“Di sana pelaku mulai mengaku ke orang yang hadir di pengajian bahwa ia dari Kalimantan dan punya kenalan di Kemenag (Kementrian Agama),” kata dia.

Beberapa jemaah pengajian yang hadir pun menanyakan apakah bisa mempercepat waktu tunggu haji.

“Jadi ada salah satu korbannya. Karena pelaku ini mengaku kenal pejabat Kemenag, jadi korban meminta tolong agar bisa dipercepat waktu tunggu hajinya. Korban yang berangkat haji tahun 2025 ingin istrinya berangkat bareng bersamanya,” kata dia.

Gus Juan Penatas ini pun dengan percaya diri menyanggupi permintaan korban tersebut dengan mahar Rp 15 juta.

“Ia berkedok uang Rp 15 juta itu buat beli handphone untuk berkomunikasi secara intens dengan Kemenag,” kata dia.

Gus Juan Penatas ini pun awalnya membuat percaya si korban. Di depan si korban, gus gadungan ini seolah-olah menelpon orang kepercayaannya di Kemenag pusat.

“Padahal waktu itu handphonenya mati. Pelaku ini ngomong sendiri tapi membuat korbannya seolah-olah percaya,” kata Hendri.

Karena terlanjur percaya dengan gus gadungan itu, akhirnya kabar bahwa Gus Juan Penatas bisa mempersingkat waktu tunggu haji menyebar. Ya, dari mulut ke mulut warga Kecamatan Tumpang.

“Dan akhirnya ada lagi korban kedua maharnya Rp 15 juta. Sama juga permintaanya ingin mempersingkat waktu tunggu haji. Dan korban tiga, empat dan lima maharnya sama antara Rp 12-15 juta,” kata dia.

Awalnya korban-korban tidak sadar bahwa mereka kena tipu. Namun, karena belum ada kejelasan dalam waktu yang lama akhirnya korban sadar bahwa mereka tertipu.

“Akhirnya melapor ke kami. Dan kami lakukan penangkapan,” tutup Hendri.

Nahasnya, Gus Juan Penatas ini ternyata sudah menghabiskan uang puluhan juta rupiah itu untuk menyewa jasa pelacur.

“Saya buat melacur dan bersenang-bersenang. Saya lakukan itu karena khilaf saja,” tutup dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 3 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Exit mobile version