Proyek Betonisasi Wonokupang Dinilai Asal, DPRD Sidoarjo Janji Sidak

Proyek Betonisasi Dusun Girang, desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo.
Proyek Betonisasi Dusun Girang, desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – Proyek betonisasi peningkatan jalan senilai Rp9 miliar lebih di Dusun Delik, Dssa Seduri hingga Dusun Girang, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo yang dikerjakan PT Gardapati Andra Persada (GAP) diduga asal-asalan.

Proyek yang didanai APBD 2024 Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air (PUBM SDA) Sidoarjo itu pengerjaannya diduga tak sesuai spesifikasi teknis (Spek).

Menurut Sugeng, warga desa setempat, dugaan kecurangan rekanan mencuat karena kualitas dan kuantitas pelaksanaan pengerjaannya.

Dia mencontohkan, penggelaran agregat di bawah learn congcorate (LC) tidak dilaksanakan. Faktanya hanya menggunakan sirtu urug saja tanpa agregat. Sedangkan perbedaan harga sirtu dan agregat mencapai 50%.

“Jadi bisa dihitung jika lapisan bawah LC hanya menggunakan sirtu saja, kontraktor diduga mengambil keuntungan di luar batas kewajaran, sehingga mencederai kontrak dan kualitas pekerjaan,” ujar Sugeng menduga.

Kata Sugeng, pengerjaan LC berupa beton cor setara K 175 setebal 10 cm jika dikerjakan dalam keadaan hujan deras dan kondisi badan jalan penuh air, dapat dipastikan menurunkan kualitas.

Sehingga beton yang dihampar, memiliki kandungan air yang melebihi toleransi sesuai teori teknik konstruksi.

Belum lagi pemasangan Uditch untuk drainase kanan kiri badan jalan dipasang alakadarnya dan tidak memenuhi standart pemasangan yang baik dan benar.

Seharusnya, di bawah udict harus digelar pasir urug setebal minimal 5 cm dan dipadatkan. “Namun yang saya lihat, hal itu tidak dilakukan,” sergahnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Koirul Hudayat, mengaku akan turun ke lokasi langsung untuk mengevaluasi pekerjaan yang dilaksanakan PT GAP selaku rekanan yang berkontrak.

“Saya bersama tim akan segera melakukan sidak ke lokasi. Jika terbukti apa yang disampaikan masyarakat, saya tidak akan segan untuk menerintahkan agar kontraktor PT GAP membongkar pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Bila tidak ditaati, saya akan melarang dinas melakukan pembayaran,” jelasnya.

Senada, Ketua DPD Pemuda Lira Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, sangat menyayangkan perustiwa tersebut.

DPRD Kabupaten Sidoarjo dan PUBMSDA harus tegas terhadap kontraktor nakal seperti PT GAP. Karena proyek betonisasi itu bersumber dari keuangan negara melalui APBD Sidoarjo yang harus bisa dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya.

Dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pada diktum surat perintah kerja tentang perjanjian kerja, sudah jelas mengatakan tentang kewajiban dan hak masing-masing pihak.

“Jika penerima kerja dalam hal ini PT GAP melanggar kontrak kerja yang disepakati dan ditanda tangani, maka PU berhak memberikan sanksi dan tindakan tegas,” ujarnya. (fah/kim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com