KOTA BATU – Berbeda dengan Kota Malang yang memanas, perwakilan buruh di Kota Batu memilih menyuarakan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dengan cara kalem. Mereka mendatangi langsung gedung DPRD Kota Batu untuk melakukan audiensi, Kamis (8/10).
Perwakilan buruh ini memilih tidak melakukan aksi turun ke jalan seperti aksi di Kota lainnya. Meskipun begitu para buruh di Kota Batu tetap menolak disahkannya UU Cipta Kerja yang dinilai pro kontra tersebut. Bahkan terlihat belasan buruh berkumpul di ruang ketua DPRD Kota Batu untuk menyampaikan keluhan terkait UU tersebut.
Perwakilan buruh ini langsung diterima oleh Ketua DPRD Kota Batu Asmadi beserta Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Heli Suyanto, serta Komisi A DPRD kota Batu.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu Purtomo mengatakan, sebelumnya Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama telah meminta agar tidak ada demo terkait penolakan UU Cipta Kerja ini.
Terlebih saat ini masih dalam masa pandemi covid-19. Padahal sebelumnya, para buruh sudah akan turun ke jalan pada hari ini.
“Pak Kapolres bilang jangan sampai ada demo, padahal kami sudah menyiapkan 5000 orang buruh karena kami tidak puas dengan hasil UU Cipta Kerja,” ucap Purtomo.
Karena itu, dengan audiensi bersama DPRD Kota Batu, Purtomo meminta agar merekomendasikan hitam di atas putih untuk tanda tangan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja karena UU itu dirasa merugikan buruh. Terlebih buruh di Kota Batu ini juga merasa dirugikan akibat UU tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman memberikan apresiasi lantaran para buruh di Kota Batu tidak turun ke jalan, namun lebih memilih dengan komunikasi bersama anggota DPRD Kota Batu.
“Para perwakilan buruh memilih komunikasi daripada turun ke jalan, ini perlu diapresiasi karena kondisi memang Kota Batu saat ini masih dalam masa pandemi,” ucapnya.
Dengan adanya rekomendasi penolakan itu, dewan meminta mengamati poin-poin yang nantinya diserahkan kepada DPRD Kota Batu. “Kami butuh waktu, poin-poin apa saja. Kemudian terkait dengan UU tersebut belum diundangkan. Masih perlu ada tandatangan presiden mengesahkan pelaksanaannya,” kata Nurochman.




