Probolinggo blok-a.com – Tidak terima hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Puluhan emak-emak datangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Probolinggo, di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (28/6/22).
Salah satu wali murid bernama Devi Anggita meluapkan kekecewaannya, kepada Disdikbud Kota Probolinggo, terkait nasib putranya yang bernama Devino yang hendak mendaftarkan di sekolah favorit. Dirinya menuturkan jika putranya yang hendak mendaftar ke SMP Negeri 3 ternyata tidak diterima dengan alasan zonasi wilayah.
“Padahal jika jarak zonasi rumah saya bisa dibilang dekat sekali, tapi kenapa tidak bisa diterima yang jaraknya hanya 0,1, hanya 100 meter lebih, tapi kenapa pendaftar yang jaraknya sampai satu kilometer lebih itu diterima,” jelasnya.
Jadi pilihan sekolah anak saya berdasarkan zonasi yang pertama SMP Negeri 2 kota Probolinggo, ini saya memaklumi karena jaraknya kurang lebih 1 km dari rumah, yang kedua SMP Negeri 3 yang jaraknya dekat sekali dengan rumah, kemudian yang terakhir SMP negeri 9 dari ketiganya anak saya nggak ada yang diterima, “ujarnya.
Plt Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Wawan Soegyantono mengatakan, jika kuota penerimaan siswa baru untuk sekolah SMP sebanyak 2000 lebih. Sementara jumlah lulusan sebanyak 4000 lebih. “Ini yang membuat kita kebingungan,” katanya didampingi Kabid Pendidikan Dasar (Pendas), Romla.
Sementara Kabid Pendas Disdikbud Siti Romlah, jika pihak Disdikbud akan mengkaji ulang dari sistem IT yang memiliki kontrol penuh atas sistem pendaftaran online ini.
“Kita akan kaji ulang ya terkait zonasi ini, karena memang lebih dari 500 pendaftar yang disinyalir tidak sesuai dengan data dari catatan sipil. Kemugkinan besar ketika mereka mendaftar itu tahu jika jarak rumah dengan sekolah yang dituju itu jauh, maka mereka mendaftarnya di daerah sekitar sekolah tujuannya,” terangnya.
Oleh sebab itu dengan adanya kasus ini pihaknya harus bekerja ekstra, untuk mencocokkan data online tempat wali murid mendaftar dengan data KK dan KTP yang masih berlaku.
Dilain sisi untuk mencocokkan data harus manual lagi, dikarenakan tahun ini tidak menggunakan NIK karena berbenturan dengan aturan kementerian, ” tandasnya.(Inos)