blok-a.com – Gubernur Papua Lukas Enembe diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 5 September 2022.
Setelahnya, dia segera diterbangkan ke Manado. Kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Lukas Enembe telah menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode mulai tahun 2013 hingga masa akhir jabatan pada tahun 2023.
Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir di kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada tanggal 27 Juli 1967. Lukas Enembe merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.
Lukas Enembe mengawali kariernya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.
Sejak tahun 2001, ia menjabat Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.
Pada tahun 2013, ia maju dalam Pilgub Papua melalui Partai Demokrat dan menang pemilu bersama dengan wakilnya, Klemen Tinal.
Nama Lukas Enembe juga belakangan diabadikan sebagai nama stadion terbesar di Papua.
Diketahui, Lukas Enembe terakhir kali melaporkan kekayaannya ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2022.
Lukas Enembe tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 33,7 miliar. Mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000, yang semuanya berada di Jayapura.
Lukas juga punya alat transportasi senilai Rp 932.489.60, berupa mobil Toyota Fortuner, Honda Jazz, Toyota/Jeef Land Cruiser, dan Toyota Camry.
Di laman e-LHKPN, Lukas disebut sama sekali tidak memiliki utang.
Harta kekayaan Lukas Enembe yang lain adalah surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. (lio)




