Kota Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (29/6/2026).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Mojokerto dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Penandatanganan ini menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan bahwa persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
“Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengemban amanah konstitusi,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita.
Ning Ita juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran, yang telah mencermati, membahas, serta memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan hingga akhirnya Raperda tersebut dapat disetujui bersama.
Menurutnya, seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Berbagai masukan yang telah diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus menyempurnakan proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, maupun pengawasan APBD agar semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih sejahtera,” tambahnya.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Tahapan tersebut merupakan prosedur yang harus dilalui sebelumt re Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga menjadi dasar penguatan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Sya)




