Banyuwangi blok-a.com – Tindakan asusila kembali terjadi di Banyuwangi, tepatnya di Kecamatan Purwoharjo, dengan iming-iming Rp 20 ribu, Tersangka W (49) berhasil menggahi korban JP (12) yang masih bau kencur.
Untuk melampiaskan hawa nafsunya, W membawa korban di sebuah hutan. Di hutan inilah aksi bejat pria paruh baya melakukannya
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan peristiwa tak senonoh ini terjadi pada bulan Juni – Oktober 2022.
Iptu Winarno menceritakan, korban mendapat bujuk rayu dari tersangka. Kemudian diajak ke kawasan destinasi wisata yang ada di Kecamatan Purwoharjo. Sesampainya di hutan tersebut, melihat situasi dirasa aman, korban langsung mengajak korban melakukan hubungan intim.
“Sesampainya di hutan, dan diperkirakan aman, tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Iptu Agus Winarno, Jum’at (2/12/2022)
Usai melakukan rudapaksa, tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu, agar korban tidak melaporkan kasus ini ke orang tuanya.
“Agar korban tidak melaporkan ke orang tuanya, tersangka memberi uang Rp 20 ribu. Uang itu untuk tutup mulut,'” terangnya.
Sejak diperlakukan tidak senonoh tersebut, korban merasa ketakutan. Pada 1 Desember 2022 perbuatan tersangka dilaporkan ke orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tuanya langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
“Orang tua korban tidak terima perlakuan tersangka terhadap anak, dan melaporkan kasus ini ke Polsek Purwoharjo,” paparnya.
Dari laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, anggota Polsek Purwoharjo langsung bergerak, dan sekitar pukul 23.00 malam, tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” bebernya.
“Selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk dilakukan proses penyidikan,” tambahnya
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Tersangka langsung dijebloskan di Rutan Polsek Purwoharjo,” pungkasnya. (Kuryanto)
Discussion about this post