PPKM Kota Malang Resmi Diterapkan 11 Januari, Cek Aturannya di Sini!

Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji - Foto: istimewa

KOTA MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut diambil setelah Walikota Malang menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Dalam surat edaran tersebut, memuat beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh Kota Malang.

Di antaranya, pembatasan kegiatan usaha, seperti pusat berbelanjaan, kafe dan sejenisnya mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB. Itu merupakan penyesuaian dari instruksi mendagri yang membatasi kegiatan usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Poin 5a isi surat edaran itu menyebut, “Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB”.

Sementara poin 5b mengatakan, “jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB”.

Poin tersebut merupakan poin pembeda PPKM Kota Malang dengan instruksi mendagri. Untuk kegiatan lainnya, tidak berubah. Masyarakat, pelaku usaha, pengelola pendidikan, tempat ibadah maupun perkantoran diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.

Kegiatan perkantoran tetap dilaksanakan melalui kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan kerja di kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas.

Sementara sektor penting yang berhubungan dengan kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Walikota Malang, Sutiaji berharap penerapan PPKM akan berdampak positif pada upaya untuk menekan persebaran Covid-19. Selain itu juga merupakan momentum untuk membangkitkan semangat masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Saya minta pada masyarakat dan kelompok pelaku usaha bisa mengerti semua ini karena keganasan Covid-19 semakin hari semakin bisa dirasakan,” ujar Sutiaji.

Exit mobile version