Blok-a.com – Fenomena sound horeg yang menghebohkan jalanan dengan dentuman bass menggelegar kini menuai kontroversi serius di Jawa Timur. Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Hal itu dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar pada 26-27 Juni 2025 dalam rangka Forum Satu Muharram (FSM) 1447 H.
“Penggunaan sound horeg adalah haram, baik mengganggu pihak lain atau tidak,” tegas salah satu poin dalam keputusan Bahtsul Masail yang dibacakan oleh KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Pondok Pesantren Besuk.
Fatwa ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan ulama dan lembaga keagamaan. MUI Jatim mendukung fatwa haram terhadap sound horeg, sistem audio dengan suara keras yang belakangan populer dan digandrungi sebagian warga Jatim.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa saat ini MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa haram atau larangan soal sound horeg. Namun, ketika ada pihak yang merasa sound horeg sudah sangat meresahkan, bukan tidak mungkin MUI Jatim akan segera mengeluarkan fatwa.
Dukungan tambahan datang dari PCNU Pasuruan dan sejumlah ulama yang menyatakan keprihatinan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan oleh sound horeg. Anggota DPR juga memberikan dukungan terhadap fatwa haram sound horeg, dengan menyoroti dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan.
Tiga Alasan Utama Fatwa Haram Sound Horeg
1. Menimbulkan Kebisingan yang Meresahkan Masyarakat
Sound horeg yang identik dengan suara bass menggelegar dinilai sering mengganggu ketenangan masyarakat. Tingkat kebisingan Sound Horeg sering kali mencapai 135 dB, jauh di atas ambang batas aman untuk pendengaran manusia yang direkomendasikan, yaitu 85 dB untuk paparan maksimal delapan jam sehari. Tingkat kebisingan ini setara dengan mesin jet yang sedang beroperasi, yang hanya dapat ditoleransi selama beberapa menit sebelum berpotensi merusak indera pendengaran.
Gangguan ini tidak hanya menyasar aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas keagamaan seperti pengajian, pembelajaran di sekolah, dan ibadah. Fenomena sound horeg sering kali disebut sebagai polusi suara karena volume yang dihasilkan sangat melebihi ambang batas kenyamanan.
2. Menjadi Simbol Kefasikan (Syi’arul Fussaq)
Para ulama menilai sound horeg telah menjadi identik dengan hiburan bebas yang rentan menimbulkan perilaku maksiat. Dalam acara-acara sound horeg, sering dijumpai aktivitas joget berlebihan yang dilakukan di tempat umum, yang dinilai melanggar norma syariat tentang kesopanan dan menjaga aurat.
Fenomena ini dipandang sebagai penyimpangan dari nilai-nilai agama yang mengajarkan kesederhanaan dan menjaga batasan-batasan syariat. Para ulama khawatir bahwa aktivitas joget yang berlebihan di tempat umum dapat menjadi pintu masuk terhadap perilaku yang melanggar syariat Islam.
3. Memicu Perilaku Hedonisme dan Pemborosan
Sound horeg sering digunakan dalam acara karnaval atau demonstrasi jalanan yang dijadikan ajang pamer dan gaya hidup hedonisme. Setiap peserta berlomba-lomba memamerkan kostum terbaik, sound terbesar, dan jogetan paling menarik perhatian.
Aktivitas ini dinilai memicu gaya hidup konsumtif dan foya-foya yang bertentangan dengan ajaran agama. Pemborosan yang terjadi dalam acara-acara seperti ini termasuk dalam kategori perbuatan yang dibenci dalam Islam.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Dari sisi kesehatan, paparan suara yang begitu intens dapat memberikan dampak kesehatan jangka panjang. Suara dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan gangguan pendengaran, stres, dan berbagai masalah kesehatan lainnya.
Sound horeg merupakan sumber polusi suara yang serius. Paparan suara bising dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan gangguan pendengaran, stres, dan masalah kesehatan lainnya, baik bagi manusia maupun hewan. Selain itu, getaran yang dihasilkan oleh sound horeg dapat merusak bangunan atau infrastruktur di sekitarnya.
Perspektif Hukum
Dalam kerangka hukum Indonesia, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 67 ayat (1) menyatakan: Setiap orang dilarang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran suara. Aktivitas sound horeg yang menghasilkan kebisingan hingga 135 dB jelas melanggar batasan ini.
Menanggapi fatwa ini, Ketua Komunitas Paguyuban Sound Horeg se-Malang, Devid Stevan, menyatakan bahwa sound horeg memiliki banyak sisi positif. Para pegiat sound horeg menyebut bahwa sound horeg banyak memiliki sisi positif sebagai sarana ekspresi seni dan hiburan masyarakat.
Namun, para ulama menekankan bahwa meskipun ada aspek positif, dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih besar dan berpotensi merusak moral masyarakat serta menjauhkan dari nilai-nilai agama. (mg2/gni)
Penulis: Siti Cholifah (mahasiswi magang STIMATA)









