Kota Malang, blok-a.com — Bullying adalah salah satu penyebab rusaknya mental manusia terutama anak-anak. Survei WHO melalui Global School-Based Student Health (GSHS) menyimpulkan bahwa 21 persen atau sekitar 18 juta anak usia 13-15 tahun mengalami bullying dalam satu bulan terakhir.
Survey GSHS juga menggambarkan 25 persen dari kasus tersebut berupa pertengkaran fisik, 36 persen dialami oleh anak laki-laki dilaporkan lebih tinggi daripada anak perempuan yang hanya 13%.
Laporan tersebut lebih lanjut menggambarkan bahwa dampak dari bullying tersebut menyebabkan 1 dari 20 atau 20,9% remaja di Indonesia memiliki keinginan untuk bunuh diri.
Tahun 2022, KPAI mencatat terdapat 226 kasus kekerasan fisik dan mental di sekolah. 18 diantaranya melalui media sosial.
Itu hanya yang tercatat. Belum lagi masih banyak korban perundungan yang tidak melapor ke pihak berwajib dan tidak mengunggah kasusnya ke media sosial.
Di Tahun 2022, terdapat satu kasus yang sangat mencuri perhatian publik. Yaitu kasus siswa kelas 2 SD yang dirundung oleh kakak kelasnya hingga koma di Rumah Sakit.
Oleh karena itu, Polresta Malang Kota membentuk tim khusus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama pada siswa di sekolah terkait bullying.
Nantinya tim dari kepolisian, komunitas pemerhati anak, dan Himpunan Psikolog Indonesia akan turun langsung ke sekolah-sekolah dan kampus agar mampu mengedukasi mereka.
Sehingga, ketika ada bibit-bibit pelaku bullying di lingkungan sekolah bisa terendus sejak dini dan bisa diantisipasi.
“Terhadap kasus anak dan bullying Polresta Malang Kota di 2023 telah membangun kerjasasama beberapa stakeholder dan komunitas. Kami kerjasama dengan Diknas, komunitas, dan seluruh komponen masyarakat para relawan. Untuk bisa masuk ke sekolah-sekolah memberikan edukasi dan komunikasi ke pelajar dan mahasiswa tentang bahaya bullying,” ucap Kombes Pol. Budi Hermanto, Kapolresta Malang pada awak media, Jumat (30/12/2022).
Penanganan bullying atau perundungan tak melulu hanya bisa dilakukan melalui jalur hukum, sebab dikhawatirkan ada dampak psikis kepada korban di kemudian hari yang menjadikannya bisa berubah menjadi pelaku.
“Jangan sampai kita hanya mengedepankan hukum. Jadi, pada saat ada korban melaporkan, terus proses hukum. Bukan hanya itu. Tapi juga harus menyelesaikan satu dampaknya terhadap psikis korban. Untuk anak tidak menjadi pelaku berhadapan dengan hukum. Kan dia harus diedukasi bahwa mungkin selama ini korban yang di bullying hanya diam,” ujar Budi.
Menurutnya, korban juga harus diedukasi bahwa sebagai korban bullying seharusnya tidak hanya diam, dia juga bisa menyampaikan bahwa pelaku bisa dilaporkan jika melakukan perundungan.
“Kamu kalau bully saya, ada pasal pidana, kamu bisa salah. Sehingga dia tidak hanya diam saja, ini yang kita akan sampaikan di edukasi itu,” pungkasnya.(lio)




