Polres Probolinggo Kota Tangkap 8 Pelaku Curanmor Beserta 4 Penadah

Anggota Reskrim Polres Probolinggo Kota ketika menggiring terduga pelaku Curanmor ke rumah tahanan Polres Probolinggo, Selasa (9/8/2022) (F: blok-a.com/Soni)

Probolinggo blok-a.com – Polres Probolinggo kota berhasil menangkap 8 pelaku pencurian motor (curanmor ) yang beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kota Probolinggo.

Dari 8 pelaku satu diantaranya masih dibawah umur, para pelaku itu ditangkap pada bulan Juli 2022, di 4 wilayah yaitu kecamatan Wonoasih, ke camatan Kedupok, kecamatan Mayangan (alun-alun) dan Tongas kabupaten Probolinggo.
Dari penangkapan itu, Polres Probolinggo kota juga mengembangkan kasus curanmor dengan melacak para pembeli/ penerima atau juga sering disebut Penadah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani ketika menggelar Pers Conference.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan kasus curanmor menjadi trending yang cukup meresahkan dimasyarakat, namun Polres Probolinggo kota tetap bekerja keras dalam memberantas para pelaku curanmor, alhasil pada bulan Juli kemarin pihaknya berhasil menangkap delapan pelaku dimana satu diantaranya masih dibawah umur.

” Adapun identitas kedelapan pelaku yaitu AS, MPB, J, AK, SSP, RM, H dan F.
mereka merupakan pemain lama yang sering beraksi di sekitar wilayah Probolinggo, disamping itu kita juga mengamankan barang bukti yakni, 8 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin, alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat – surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku,” jelas AKBP Wadi Sa’ Bani, saat Pers Conference bertempat di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (9/8/2022).

AKBP Wadi Sa’bani juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias Bodong, karena hal itu sama saja membantu para pelaku curanmor, seperti ungkap kasus kedelapan pelaku ini dari hasil pengembangan, pihaknya juga menangkap 4 Penadah yaitu N ,S, H dan GS.

” Para kedelapan pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara sedangkan untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” pungkasnya.(Inos)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?